TERASMALUKU.COM,-AMBON-Oknum kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku Tengah yang juga anggota DPRD Malteng Periode 2019-2024 inisial HR bakal diberi sanksi dari partai atas skandal perselingkuhan yang menyeretnya.
Hal ini disampaikan Ketua DPD PKS Malteng, Arman Mualo dikonfirmasi Senin (17/10/2022) malam.
BACA JUGA : Oknum Anggota DPRD Malteng Ini Digrebek Istri Saat Selingkuh di Hotel
Sebagaimana diketahui, oknum Anggota DPRD Malteng Periode 2019-2024 inisial HR digrebek sitrinya sendiri saat selingkuh bersama seorang wanita yang belum diketahui identitasnya itu di salah satu kamar Hotel Onemay di Kota Masohi, Jumat (14/10/2022) tengah malam pekan kemarin.
Istri HR pun kemudian polisikan oknum wakil rakyat itu dengan melaporkannya ke Polres Malteng atas kasus dugaan perzinahan.
Ketua Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Maluku Tengah, Arman Mualo memastikan ada sanksi dari partai yang bakal diberikan kepada oknum kadernya itu setelah HR tepergok selingkuh.

“Yang jelas ada sanksi. Nanti tunggu saja,”jawabnya singkat kepada terasmaluku.com via pesan WhatApps Senin malam.
Namun seperti apa sanksi yang menanti HR, Ketua DPD Malteng Arman Mualo enggan merincinya secara detail. Arman yang juga Anggota DPRD Malteng ini pun meminta awak media untuk menunggu seperti apa sanksi yang bakal diberikan kepada HR.
Yang pasti kata Arman mempertegas lagi, ada sanksi dari partai untuk HR. “Iya pasti (ada sanksi),”tutur Arman menjawab lagi.
Sebelumnya, terkait kasus dugaan perzinahan yang dilakukan oknum Anggota DPRD Malteng dari Fraksi PKS ini, Kapolres Malteng, AKBP Dax Manuputty membenarkan jika kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Malteng dan kini dalam proses penyelidikan.
“Untuk kejadian sudah dilaporkan (ke Polres Malteng), saat ini sementara masih dalam tahap pemeriksaan (lidik) di Polres terkait laporan tersebut,”kata Kapolres menjawab dikonfirmasi Senin sore via seluler dari Ambon.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Malteng, AKp Galuh Febri Saputar membenarkan jika HR digrebek istrinya sendiri saat selingkuh di Hotel Onemay.
“Iya benar, itu yang grebek istrinya sendiri (istri HR) dan dilaporkan di Polres Malteng,”jawabnya.
Atas kasus dugaan perzinahan yang oknum Anggota DPRD Malteng ini, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru itu, kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malteng.
“Sudah di laporkan sementara proses pemeriksaan baik saksi, pelapor (istri HR) dan terlapor (HR), sekarang sudah di tangani di Unit PPA,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS