TERASMALUKU.COM,-AMBON-Upaya penyelundupan satu paket ganja yang dilakukan oleh dua orang narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Ambon, Senin (17/10/2022) berhasil digagalkan. Ganja rencananya akan diselundupkan dari luar area ke dalam area Lapas Ambon, namun rencana itu berhasil digagalkan pihak Lapas Ambon.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Saiful Sahri mengungkapkan, dua orang napi yang berniat selundupkan paket ganja itu masing-masing inisial AHB dan D.
AHB merupakan terpidana perkara perlindungan anak yang dihukum penjara 5 tahun atau jalani hukuman hingga 21 Maret 2025 mendatang. Sedangkan D merupakan terpidana narkotika yang dihukum penjara 3 tahun atau jalani hukuman hingga 7 Februari 2024.
BACA JUGA: PLN Ganti Tiang Beton Perkuat Jaringan ALMA di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Paketan ganja itu disembunyikan dalam bungkusan deterjen.
“(Pelaku upaya penyelundupan) satu WBP (napi) kasus perundungan, satu lagi kasus narkotika,”ungkap Saiful menjawab terasmaluku.com dikonfirmasi Selasa (18/10/2022) pagi via seluler.
Sebagaimana dilaporkan Plt. Kepala Lapas Ambon, La Margono, upaya penyelundupan ganja ke dalam Lapas Ambon itu digagalkan Kepala KPLP, Pieter J. Lessy bersama satu napi atau WBP Asimilasi.
Awalnya, sekitar pukul 13.00 WIT Senin kemarin, salah seorang Napi Asimilasi diminta oleh napi di dalam Blok pada Lapas Ambon untuk bawakan barang titipan di bak sampah depan Ruko BTN Passo Indah, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
“Sebelumnya Warga Binaan (napi asimilasi) tersebut melaksanakan permintaan tersebut, dia (napi asimilasi) melaporkan kepada Kepala KPLP,”bebernya.
Pasca dapatkan laporan tersebut, napi asimilasi bersama Kepala KPLP keluar untuk mengambil barang titipan tersebut di lokasi yang dikatakan salah seorang napi di dalam Blok Lapas.
“Barang titipan tersebut dibuka di ruangan Kepala KPLP disaksikan oleh Warga Binaan Asimilasi dan Warga binaan yang punya barang dan di temukan 1 kantong barang bukti di dalam sabun bubuk detergen yang diduga narkoba jenis ganja,”terang Saiful lebih lanjut.
Pasca temukan barang bukti ganja itu, napi yang diketahui memiliki barang tersebut kemudian diamankan dan diperiksa.
Dari pemeriksaan awal, terungkap, ganja tersebut diorder D untuk layani permintaan AHB. “AHB yang punya uang suru membeli, D yang punya jalur membeli,”ungkapnya lagi.
Perbuatan kedua napi itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian Polresta Ambon dan selanjutnya barang bukti serta kedua napi yang jadi pelaku diserahkan pada anggota SatNarkoba Polresta Ambon, Maxer Manduapessy dan Firsyahlan Anwar yang disaksikan langsung Plt. Kalapas Ambon dan Ka. KPLP.
Ditambahkan Saiful, atas perbuatan kedua napi tersebut, tidak menutup kemungkinan keduanya bakal mendapatkan tambahan hukuman karena selundupkan ganja.
“Betul hukuman mereka tentu bertambah,”ujarnya menambahkan.
Kementerian Hukum dan HAM serta jajaran dibawahnya termasuk Kanwil KemenkumHAM Provinsi Maluku serta Lapas dan Rutan kata Saiful lagi memastikan tidak akan konpromi dan tidak akan main-main dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan Lapas dan Rutan.
Karena pada prinsipnya kata Saiful, jajaran KemenkumHAM mengharapkan napi yang jalani hukuman bisa sadar dan memperbaiki diri agar bisa cepat kembali berkumpul dengan keluarga.
“Namun demikian (jika lakukan perbuatan pidana saat jalani masa pidana) akan bertambah masa pidana dan menjadi lama jalani hukuman dan akan lama juga bertemu (berkumpul) dengan keluarga,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS