TERASMALUKU.COM,-AMBON-A.P alias A, seorang warga Kota Ambon ini terancam dihukum penjara 5 tahun menyusul aksi kriminal yang dilakukannya.

A.P mencuri jutaan uang tunai belasan slop rokok dari sebuah toko di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik mengungkapkan, A.P kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dan disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana.
Tersangka ditangkap Unit Buser dan Subnit 3 Pidum Satreskrim Polresta Ambon pada Rabu (5/10/2022) dan kini ditahan di Rutan Polresta Ambon. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun,”ungkap Mido kepada terasmaluku.com, Kamis (20/10).
Dijelaskan Mido, aksi pencurian yang dilakukan tersangka A.P ini terjadi pada Senin (26/9/2022) malam.
Tersangka menggasak duit Rp. 3,2 Juta dan 19 slop rokok dari Toko CV. Abadi Mandiri milik L.L yang terletak di Kecamatan Sirimau.
Akibat perbuatan A.P, pemilik toko pun lapor polisi pada Selasa (27/9/2022). Apalagi korban alami kerugian mencapai Rp. 8,8 Juta.
“Tersangka masuk ke dalam toko kemudian bersembunyi di tempat penyimpanan barang, malam hari sekitar pukul 19.30 WIT, saat toko sudah tutup, tersangka keluar dari tempat persembunyiannya kemudian langsung mengambil barang dagangan berupa rokok dan sejumlah uang tunai,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS