Gadis 16 Tahun di Ambon Dicabuli Tetangga Kosan, Pelaku Pakai Jurus Tipu Tapa

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Termakan tipu daya, seorang gadis berusia 16 tahun di Kota Ambon jadi korban pencabulan lelaki berusia 31 tahun yang juga tetangga kosan.

BACA JUGA : Tiga Pengedar Narkoba di Kota Tual Ditangkap

Pelaku berinisial D.A alias D (31) sudah ditangkap aparat kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon.

Gadis 16 Tahun di Ambon Dicabuli Tetangga Kosan, Pelaku Pakai Jurus Tipu Tapa
Tersangka D.A alias D (31). Foto : Satreskrim Polresta Ambon

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik kepada terasmaluku.com Jumat (21/10/2022) pagi mengungkapkan, pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak pasca ditangkap pada Senin (17/10/2022) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/492/X/2022/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 10 Oktober 2022.

Tersangka kata Kasat Reskrim, pakai jurus tipu tapa untuk perdaya korban berinisial B (16) sebelum cabuli korban.

Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka D.A (31) terhadap B (16) terjadi pada Minggu (9/10) di salah satu kos-kosan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Saat itu, awalnya korban tengah berada dikamar kosannya. Kamar kosan tetanggan dengan kamar tersangka.

Tersangka lalu datangi korban di kamar korban dan mulai mengajak korban berbincang-bincang lalu tersangka minta korban perlihatkan tangan korban.

Korban sempat menolak, namun korban luluh juga setelah dirayu tersangka. Saat tersangka pegang dan lihat tangan korban, tersangka lalu keluarkan jurus tipu tapanya untuk membuat korban yakin.

BACA JUGA :  Optimis Gaya dan Kelas LCGC Mobil Eropa Renault di Pasar Maluku

Tersangka meyakinkan korban agar mau dimandikan supaya terhindar dari hal-hal yang tak baik.

“Saat itu tersangka memegang tangan korban dan melihat tangan korban kemudian (tersangka D.A) mengatakan “ade se ni masih polos, beta musti kasi mandi se supaya jang se kanapa kanapa”,”terang AKP Mido mengutip keterangan korban.

Korban yang termakan tipu daya tersangka itu pun akhirnya ikuti perkataan tersangka dan korban kemudian dimandikan tersangka.

Saat korban merasa sudah selesai dimandikan, korban hendak berdiri mengganti pakaian. Namun tersangka lakukan kekerasan terhadap korban.

“Saat itu korban hendak berdiri mengganti pakaian karena korban sudah selesai namun kemudian tersangka menarik dan mendorong korban agar terbaring di tempat tidur, saat itu korban tidak mau dan mencoba bangun namun tersangka terus mendorong tubuh korban hingga terlentang di atas tempat tidur lalu tersangka lakukan pencabulan,”terang Mido lagi.

Korban juga sempat diancam tersangka.

Apalagi kata Mido membeberkan, tersangka sempat mengancam korban agar tidak berteriak karena saat tersangka cabuli korban, tersangka mengambil handphone dan merekam perbuatan bejatnya itu.

“Korban juga melihat tersangka mengambil HP dan merekam perbuatan tersangka,”sambungnya.

Tak terima perbuatan bejat yang dilakukan tersangka terhadapnya, korban lalu menceritakan hal itu kepada kakaknya berujung tersangka dipolisikan keesokan harinya, Senin (10/10/2022).

“Modus operandinya, tersangka melakukan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban,”sebutnya.

Tersangka kemudian ditangkap Senin (17/10/2022) dan terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun.

“Tersangka disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.