Ratusan Liter Sopi Selundupan dari MBD Disita Polsek KPYS Ambon

oleh
235 liter miras sopi selundupan dari MBD melalui jalur laut disita aparat kepolisian Polsek KPYS dari KM. Cantika Lestari 77 setiba di Pelabuhan Slamet Riyadi, Kota Ambon, Jumat (21/10/2022). Foto : Humas Polresta Ambon

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ratusan liter minuman keras selundupan dari Maluku Barat Daya (MBD) melalui jalur laut disita aparat kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, Jumat (21/10/2022).

BACA JUGA : Gadis 16 Tahun di Ambon Dicabuli Tetangga Kosan, Pelaku Pakai Jurus Tipu Tapa

Dijelaskan Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo, ratusan liter sopi selundupan itu disita saat personel Polsek KPYS Ambon lakukan razia terhadap barang bawaan penumpang maupun barang titipan di kapal KM. Cantika Lestari 77 saat tiba di Pelabuhan Slamet Riyadi, Ambon, Jumat pagi.

BACA JUGA : Anjing Diduga Rabies Serang Bocah 3 Tahun di Kota Ambon

Saat razia dilakukan, ditemukan kurang lebih 235 liter sopi dan langsung diamankan.

BACA JUGA : Kapal Bermuatan 35 Ton Minyak Tanah Terbakar di Perairan Mamoking Tulehu, Dua Orang Alami Luka Bakar

“Selama kegiatan tersebut telah ditemukan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 235 liter,”ungkapnya Jumat.

Ratusan liter sopi selundupan itu dikemas dalam 40 jerigen ukuran 5 liter dan 1 jerigen ukuran 35 liter.

Hanya saja, siapa pemilik ratusan liter sopi selundupan itu tidak diketahui.

“Namun dari hasil temuan tersebut tidak ada penumpang yang mengakui tentang kepemilikan barang tersebut dan selanjutnya barang bukti langsung dibawa menuju Polsek KPYS,”tandasnya,

Masih kata Juru Bicara Polresta Ambon itu, razia dilakukan personel KPYS Ambon rutin dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/222/X/2022/Polsek KPYS tanggal 07 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2022.

“Sasarannya minuman keras tradisional jenis sopi, bahan tambang dan barang ilegal lainnya,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

BACA JUGA :  Korupsi DD Tial, PN Ambon Vonis Penjara 2 Tahun untuk Mantan Bendahara

No More Posts Available.

No more pages to load.