DPD PPNI SBT Tolak RUU Keperawatan Masuk Omnibus Law

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-BULA-Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku menolak rencana pemerintah mengajukan RUU tentang Kesehatan (Omnibus Law) masuk Prolegnas Prioritas tahun 2023 nanti.

Penolakan ini disampaikan secara tegas oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPNI SBT, Ismail Suwakul, didampingi Ketua DPW PPNI Provinsi Maluku, Hery Jotley, serta puluhan perawat setelah mengikuti seminar keperawatan.

“PPNI SBT menolak dengan keras untuk UU No 38 tahun 2014 di ikut sertakan dalam pembahasan RUU Kesehatan atau Omnibus Law,” kata Suwakul kepada Terasmaluku.com di ruang rapat RSUD Bula, Sabtu (22/10/2022).

Suwakul mengatakan, jika mengikutsertakan UU Keperawatan dalam Omniobus Law, maka sama halnya pemerintah melemahkan profesi perawat, baik di dalam maupun untuk bersaing di era global sebagaimana yang diharapkan oleh bangsa Indonesia.

Untuk itu, DPD PPNI SBT mendesak DPR dan Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk mengimplemantasikan UU 38 tahun 2014 tahun 2014 tentang Keperawatan dengan sungguh-sungguh demi peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“PPNI SBT berharap jangan sampai keberadaan UU Omnibus Law adalah diduga keras karena terkait konflik yang ada pada Profesi Tenaga Kesehatan lain yang saat ini mengemuka, namun seharusnya tidak perlu profesi perawat terbawa-bawa yang sebenarnya tidak ada urgensinya,” tegas Suwakul.

Menurut Suwakul, UU No 38 tahun 2014 telah memberikan landasan yang kuat untuk pengembangan profesi perawat agar kualitas dan profesionalitas perawat Indonesia semakin terjamin dan mampu menghadapi era persaingan. Bahkan tambahnya, tidak ada masalah dalam pengimplementasian.

“Sampai hari ini tidak ada masalah dalam Implementasi UU No. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan tersebut. Baik dari sisi profesi perawat maupun masyarakat pengguna, dan saat ini juga Implementasinya sedang berlangsung secara baik. Sehingga tidak ada alasan untuk mencabut UU no. 38 tahun 2014 tentang Keperawatan dalam rangka Pembahasan UU Omnibus Law,” tegasnya.

BACA JUGA :  Awasi Kegiatan di Sekolah, Dinas Pendidikan Kota Ambon Luncurkan Website

Liputan : Sofyan