TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kelakuan seorang ayah kandung berinisial A (38) di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah sungguh terlalu. Ia tega perkosa anaknya sendiri.
Ayah kandung inipun akhirnya ditangkap aparat Polres Malteng dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dax Emanuell Samson Manuputty dikonfirmasi Jumat (21/10/2022) malam mengungkapkan, kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka A (38) ini terbongkar setelah korban buka suara perihal alasan korban kabur dari rumah.
Awalnya ibu korban laporkan korban hilang. Atas laporan tersebut, polisi pun bergerak lakukan penyelidikan. Dan diketahui keberadaan korban pun diketahui berdasarkan petunjuk dari media sosial korban.
Korban rupanya kabur ke Fakfak, Provinsi Papua Barat. Personel Polres pun diterjunkn ke Fak-fak untuk mencari korban. Hanya saja, korban rupanya sudah kembali pulang ke Masohi, Malteng.
Pasca ditemukan di Masohi, korban pun beberkan alasan dia kabur dari rumah. Penyebabnya karena kelakuan bejat ayah kandungnya sendiri.
Atas pengakuan korban itulah, polisi lalu menangkap ayah kandung bejat inisial A itu di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Tehoru pada Minggu (16/10/2022) dan tetapkan A sebagai tersangka.
“Usai mendapatkan laporan dari korban, kami (polisi) kemudian bergerak dan berhasil membekuk pelaku (A) di kediamannya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,”terangnya menjawab Terasmaluku.com via seluler.
Terungkap, ternyata korban diperkosa tersangka empat kali, pertama di tahun 2018 saat korban masih duduk di bangku SD, kemudian tahun 2020, 2021 dan 2022 atau korban duduk di bangku SMP atau berusia 15 tahun kini.
Korban diperkosa di kamar korban saat rumah sepi dan juga di kebun.
Tersangka juga kata Kapolres kerap mengancam korban saat tersangka lakukan perbuatan tak senonoh itu.
Karena tak tahan dengan kelakuan bejat ayahnya itulah, korban memilih kabur dari rumah menuju Fak-fak. “Korban sampai kabur karena tidak tahan lagi,”sambungnya.
Tersangka A kini terancam dihukum penjara 5 tahun paling singkat dan paling lama 15 tahun ditambah sepertinga ancaman hukuman maksimal akibat perbuatan bejat yang dilakukannya terhdap anak kandungnya.
“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS