Komplotan Maling Barang Dealer Mobil dan Perusahan Telekomunikasi Ditangkap Polresta Ambon

oleh
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Komplotan maling di Ambon yang melakukan aksi pencurian barang-barang milik dealer mobil hingga perusahan telekomunikasi ditangkap aparat kepolisian Polresta Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik kepada Terasmaluku.com Senin (24/10/2022) mengungkapkan, ada 9 orang pelaku yang sudah ditangkap, dimana 7 pelaku diantaranya masih dibawah umur.

Para pelaku ini masing-masing AR (24 dan AR (22) serta 7 pelaku anak yakni BP (14), JK (16), SL (14), AL (16), MB (15), GM (13), AR (22) dan SM (16).

AR (24) dan AR (22), dua dari 9 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang sudah ditangkap Polresta Ambon. Foto : Satreskrim Polresta Ambon

Tak main-main, perusahan ternama yakni dealer resmi kendaraan Mitsubishi PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Ambon, PT. Tritel dan Telkom, perusahan telekomunikasi ini jadi korban aksi pencurian para komplotan pencuri ini.

Pihak korban sampai menderita kerugian mencapai Rp. 175 Juta akibat barang-barang berharga digasak komplotan pencuri ini.

Komplotan pencuri ini kata Mido ditangkap Unit Buser dan Unit Pidum Satreskrim Polresta Ambon dalam dua hari, Jumat (21/10/2022) dan Sabtu (22/10/2022) berdasarkan tiga Laporan Polisi (LP) berbeda.

Yakni LP Nomor : LP/B/514/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 20 Oktober 2022 yang TKP-nya di PT. Bosowa Berlian Motor Jl. Jenderal Sudirman Hative Kecil, kemudian LP Nomor : LP/B/519/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 21 Oktober 2022, TKP gudang PT. Tritel di Air Salobar, dan LP Nomor : LP/B/520/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 21 Oktober 2022, TKP di Stasiun Tower Telkom Infra, Kayu Tiga.

“Jumat dan Sabtu telah dilakukan penangkapan 9 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dari 9 pelaku, 7 diantaranya pelaku anak,”terangnya Senin pagi.

Dari 9 pelaku ini, 4 diantaranya terlibat lebih dari satu kasus pencurian di tiga lokasi yang jadi TKP.

Untuk kasus pencurian di PT. Bosowa Berlian Motor yang terjadi pada Senin (17/10/2022) tengah malam belum lama ini, pelakunya adalah AH (24), BP (14) dan JK (16).

BACA JUGA :  Peraturan Pemerintah Soal THR dan Gaji-13 PNS Keluar, Bagaimana Pemprov Maluku?

Di TKP ini, para pelaku menggasak spearpart mobil seperti Blok Assy Cyc (C-S), Manifold, Inlet, Valve. EGr (Use 1582A483) Cancel A, Pipe, Egr Valve, Throttle Body Assy, MD326170 Sensor, Surge Tank Air Tamp dan juga MF Battery 38819L 12V-35AH dengan taksiran kerugian capai Rp. 44.300.700

“Modus Operandinya para pelaku datang ke TKP berboncengan menggunakan 1 unit sepeda motor lalu parkir dibangunan yang bersebelahan dengan TKP, kemudian para tersangka pun langsung memanjat tembok untuk masuk ke dalam area TKP, pelaku anak B.P berperan untuk mengambil barang dan menyerahkan ke pelaku A.R, sedangkan pelaku anak J.K berperan untuk memantau keadaan sekitar, “jelasnya.

Untuk kasus pencurian pada Minggu (16/10/2022) dengan TKP gudang PT. Tritel, pelakunya adalah SL, BP, AL, MB dan GM. Di lokasi ini, para pelaku menggasak RRU dan kabel power sepanjang 300 meter hingga akibatkan kerugian sekitar Rp. 60 Juta.

Sementara kasus pencurian di Stasiun Tower Telkom Infra di Kayu Putih yang terjadi sekitar bulan Agustus 2022 lalu, pelakunya AR (22), SM (16), AR (24), JK (16), AL (16) dan NR (DPO). Di lokasi ini para pelaku menggasak 7 buah Battery merk Hoppecke dan 1 buah Battery merk ZTE dengan nilai kerugian sekitar Rp. 70 juta rupiah

“Modus operandi para pelaku untuk kasus pencurian di PT. Tritel maupun Statiun Tower Telkom yaitu para pelaku berpura – pura sebagai pengumpul besi tua kemudian pada saat tiba di TKP para pelaku langsung melakukan aksi mengambil barang-barang milik korban,”tandasnya.

Para pelaku yang sudah ditangkap ini kata AKP Mido, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 363 ayat (2) atau ayat (1).

BACA JUGA :  KSR IAIN Ambon Gelar Pengecekan Golongan Darah Buat Mahasiswa

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,”pungkasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.