Lima Personel Polres SBB Dipecat Tidak Hormat dari Dinas Polri

oleh
Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Darmawan saat memberikan tanda silang pada foto personel yang di-PTDH dari Dinas Polri, Selasa (25/10/2022). Upacara PTDH ini secara absensial atau tanpa dihadiri oleh anggota yang di- PTDH. Foto : Humas Polres SBB

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Lima personel Polres Seram Bagian Barat (SBB) resmi dipecat tidak hormat alias PTDH dari dinas Selasa (25/10/2022).

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilangsungkan di Lapangan Apel Polres SBB, Selasa pagi dipimpin langsung Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Darmawan.

Lima personel Polres SBB yang dipecat tidak hormat dari dinas Polri ini masing Bripka Jansen Maitimu, Bripka Frans Sahetapy, Brigpol Jelly Sitania, Brigadir Deriel tuarissa dan Bripda Gerald Demon.

Perwakilan memegang foto lima personel yang di-PTDH dari Dinas Polri, Selasa (25/10/2022). Upacara PTDH ini secara absensial atau tanpa dihadiri oleh anggota yang di-PTDH. Foto : Humas Polres SBB

Pemecatan lima orang personel ini dari Dinas Polri berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor KEP/132/IV/2022 untuk Bripka Jansen, KEP/380/IX/2022 untuk Bripka Frans, KEP/376/IX/2022 untuk Brigpol Jelly, KEP/38/II/2021 untuk Brigpol Deriel dan KEP/129/IV/2022 untuk Bripda Gerald.

Pemecatan ditandai dengan penyematan tanda silang pada foto personel yang di-PTDH dan dipegang perwakilan.

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Darwaman mengatakan pelanggaran yang dilakukan lima personel Polres SBB berujung dipecat tidak hormat alias PTDH karena melakukan pelanggaran asusila dua orang dan tiga lainnya disersi.

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Darmawan. Foto : Humas Polres SBB

“Pada hari ini telah dilaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personil Polres Seram Bagian Barat terdiri dari Disersi tiga personel dan asusila dua personel. Upacara PTDH ini secara absensial, atau tanpa dihadiri oleh anggota yang akan di PTDH,”kata Kapolres melalui Paur Humas Polres SBB, Ipda Mozes Riupassa menjawab terasmaluku.com dikonfirmasi Selasa dari Ambon.

Keputusan PTDH ini, sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi menegakkan aturan-aturan kode etik dan Profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan Soliditas internal yang baik.

Saat upacara, Kapolres juga mengingatkan kepada seluruh jajarannya di Pores SBB agar dapat mengambil hikmah dari pemecetan lima personel tersebut.

BACA JUGA :  UCI :Tour de Molvccas 2017 Pecahkan Rekor Jumlah Penonton

“Kepada seluruh personel Seram Bagian Barat mari kita ambil hikmah dan pelajaran dari Upacara PTDH ini, laksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.