TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 197 botol obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) lebihi ambang batas aman ditemukan di sejumlah apotik di Kota Bula, ibukota Kabupaten SBT, Senin (24/10/2022).
Sidak apotik dan toko obat ini dilakukan Polres SBT bersama Dinas Kesehatan dan juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan SBT menyusul dikeluarkannya edaran BPOM RI tentang 5 jenis obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman.
BACA JUGA : BPOM Ambon Awasi Penarikan Lima Produk Obat Sirop Mengandung Cemaran EG
Paur Humas Polres SBT, Bripka Suwandi Soboh mengungkapkan, sidak yang berlangsung hingga Senin sore ini setelah sebelumnya dilakukan rapat koordinasi lintas sektor di Mapolres SBT.
Dan dari sidak yang dilakukan di 13 apotik dan toko obat, ditemukan seratusan lebih botol Unibebi Cough Sirup.
Rinciannya, di Apotik Big Mart ditemukan 30 botol, Apotik Azzarah Farma 24 botol, Apotik A24 ditemukan 5 botol, Apotik Debian Farma 16 botol, Apotik Arsya Farma 6 botol, Apotik 17 ditemukan 12 botol, Apotik Amanah Bula 93 botol dan Apotik Wailola 11 botol Unibebi Cough Sirup.
“Hasilnya ditemukan 197 botol obat syrup Unibebi Cough Sirup di delapan apotik di Bula,”ungkapnya Senin malam via seluler.
Pasca ditemukan, Tim yang lakukan sidak ini langsung memastikan kepada pihak apotik agar menyegel obat sirop dimaksud alias tidak dijual kepada masyarakat untuk selanjutnya diserahkan kepada pihak produsen.
“Memastikan bahwa obat tersebut telah ditarik dan di simpan oleh pihak Apotik untuk tidak di jual dan akan diserahkan kepada pihak Produsen sambil menunggu tindakan selanjutnya. Dinas kesehatan (juga) telah memberikan himbauan atau surat edaran kepada Apotek dan toko-toko obat di Kota Bula,”sambungnya.
Bahkan untuk mencegah obat sirup yang dilarang itu beredar, lanjut Juru Bicara Polres SBT itu, pihak Polres juga telah memerintahkan para Kapolsek dan Bhabinkamtibmas untuk melakukan himbauan dan sosialisasi di tingkat Kecamatan sampai ke tingkat Desa /Dusun terkait penggunaan Obat Sirup yang saat ini dilarang oleh Kemenkes.
“Sebelumnya hasil rapat koordinasi di Mapolres tadi (Senin) juga disepakati dibentuk Tim Pengawasan di Kota Bula sampai ke Kecamatan, Desa/Dusun,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS