TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon serahkan tersangka C (14) dan barang bukti atau Tahap II kasus pencabulan bocah 8 tahun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.
BACA JUGA : Nelayan Ambon Ditemukan Tewas Mengapung
Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik mengungkapkan, proses Tahap II kasus pencabulan anak dibawah umur ini dilakukan Selasa (25/10/2022).
“Selasa (25/10/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon telah dilakukan penyerahan pelaku anak (tersangka C usia 14 tahun) dan barang bukti oleh personil Unit III PPA. Pelaku anak dan barang bukti diterima Jaksa Beatrix Novi Temmar,”kata AKP Mido kepada terasmaluku.com, Rabu (26/10/2022).
BACA JUGA : Cabuli Bocah Perempuan, Remaja Laki-laki di Ambon Ini Diciduk Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara
Dijelaksan Mido, tersangka ditangkap pada Senin (10/10/2022) berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/488/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 10 Oktober 2022 atas kejahatan asusila yang dilakukannya terhadap korban berinisial B (8) di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu (9/10/2022) malam.
Atas perbuatan pidana pencabulan yang dilakukan itu, remaja tersangka cabul ini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS