Tersangka Pencabulan Bocah 8 Tahun Diserahkan ke Jaksa Kejari Ambon

oleh
Proses Tahap II kasus pencabulan bocah 8 tahun oleh pelaku anak inisial C (14) di Kejari Ambon, Selasa (25/10/2022).

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon serahkan tersangka C (14) dan barang bukti atau Tahap II kasus pencabulan bocah 8 tahun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

BACA JUGA : Nelayan Ambon Ditemukan Tewas Mengapung

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik mengungkapkan, proses Tahap II kasus pencabulan anak dibawah umur ini dilakukan Selasa (25/10/2022).

Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik. Foto : Dok. Terasmaluku.com

“Selasa (25/10/2022) di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon telah dilakukan penyerahan pelaku anak (tersangka C usia 14 tahun) dan barang bukti oleh personil Unit III PPA.  Pelaku anak dan barang bukti diterima Jaksa Beatrix Novi Temmar,”kata AKP Mido kepada terasmaluku.com, Rabu (26/10/2022).

BACA JUGA : Cabuli Bocah Perempuan, Remaja Laki-laki di Ambon Ini Diciduk Polisi dan Terancam 15 Tahun Penjara

Dijelaksan Mido, tersangka ditangkap pada Senin (10/10/2022) berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/488/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tertanggal 10 Oktober 2022 atas kejahatan asusila yang dilakukannya terhadap korban berinisial B (8) di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Minggu (9/10/2022) malam.

Atas perbuatan pidana pencabulan yang dilakukan itu, remaja tersangka cabul ini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

BACA JUGA :  Duel tertajuk Derby, Juventus Taklukan Inter Milan Dengan Skor 2-0

No More Posts Available.

No more pages to load.