TERASMALUKU.COM,-AMBON-Pemerintah Provinsi Maluku mengevaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi yang dinilai belum berjalan optimal, terutama untuk mencapai target kinerja Indeks Reformasi Birokrasi Provinsi Maluku dengan predikat “A” pada 2024.
“Berbagai upaya reformasi birokrasi yang dilakukan ternyata belum optimal untuk mencapai target kinerja dengan predikat A tahun 2024,” kata Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Samuel E. Huwae pada Raker tim Reformasi Birokrasi Pemprov Maluku di Ambon, Kamis (27/10/2022).
Ia menyatakan, indeks reformasi birokrasi yang telah ditetapkan sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah daerah, tidak dijabarkan dalam dokumen rencana strategis perangkat daerah, sehingga penerapan reformasi birokrasi tidak diimplementasikan ke seluruh perangkat daerah.
Menurutnya, pelaksanaan reformasi birokrasi secara nasional telah masuk periode ketiga atau terakhir dari desain besar Reformasi Birokrasi Nasional.
Pada tahap ini diharapkan menghasilkan karakter birokrasi yang berkelas dunia (world class bureaucracy), yang dicirikan dengan pelayanan publik semakin berkualitas dan tata kelola semakin efektif dan efisien terhadap fungsi pelayanan publik.
Dalam periode ketiga, Pemerintah Pusat telah menyusun peta jalan Reformasi Birokrasi Nasional tahun 2020-2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Menpan RB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, sebagai acuan seluruh instansi pusat/daerah dalam mereformasi birokrasinya masing-masing.
Sejauh ini, lanjutnya, Pemprov Maluku telah melakukan beberapa upaya diantaranya menetapkan Indeks Reformasi Birokrasi sebagai IKU Pemprov yang termuat dalam RPJMD Provinsi Maluku tahun 2019-2024, membentuk tim Reformasi Birokrasi Provinsi Maluku melalui SK Gubernur No.274 tahun 2019, dan menetapkan peta jalan Provinsi Maluku melalui Peraturan Gubernur No.6 tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2020-2024.
Ia meminta Tim Reformasi Birokrasi Pemprov Maluku untuk meningkatkan peran aktif, salah satunya dengan melaksanakan rapat kerja dan evaluasi setiap tiga bulan sekali, dengan harapan menghasilkan langkah-langkah inovatif dalam percepatan pencapaian target Indeks Reformasi Birokrasi.
Begitu juga diperlukan pembedahan terhadap dokumen perencanaan seperti RPJMD dan rencana strategis pembangunan daerah (renstra PD) dengan agenda utama, menyelaraskan indeks reformasi birokrasi Pemda ke seluruh perangkat daerah.
Untuk memaksimalkan kinerja tim pengarah dan tim pelaksana Reformasi Birokrasi, Sekda menyarankan untuk dilakukan perubahan kedudukan tim berdasarkan perangkat daerah pemangku delapan area perubahan reformasi birokrasi.
Pewarta : Jimmy Ayal/Antara
Editor : Febrianto Budi Anggoro