TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polsek Leihitu Barat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Maluku sosialisasikan Undang-Undang Perlindungan Anak (PA) dan penghapuan KDRT kepada masyarakat di Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon.
Sosialisasi kepada masyarakat sekaligus upaya preemtif ini diberikan Kapolsek Leihitu Barat, Ipda Sofia C.E Alfons besama Kabid P3A Provinsi Maluku, Mimi Hudjajani.
Sosialisasi edukasi UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan KDRT berlangsung di Gereja Betlehem, Negeri Hattu, Leihibar, Rabu (26/10/2022).
Kegiatan yang dihadiri masyarakat dan tokoh agama ini untuk meredam kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Apalagi edukasi ini juga bagian dari Keputusan Persidangan Jemaat GPM Hatu Tahun 2022.
Diharapkan melalui sosialisasi edukasi ini dapat meredam angka kekerasan seksual dan KDRT di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini dilakukan demi meminimalisir dan meredam angka terjadinya KDRT, khususnya terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak dari korban kekerasan baik fisik dan physikis, seksual maupun penelantaran. Sehingga keputusannya untuk disosialisasikan UU ini kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta warga jemaat GPM Hatu,” kata Sofia, Kamis (27/10/2022).
Saat sosialisasi, edukasi terkait pengertian dari Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak beserta penjabarannya disampaikan.
Begitu juga penyebab terjadinya KDRT, bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak dalam lingkup keluarga.
Termasuk juga proses penanganan dan modus operandi terhadap anak. Juga mengenai ancaman hukuman dan denda sesuai UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Melalui kegiatan (sosialisasi edukasi) ini, diharapkan dapat membuat masyarakat mengetahui dan memahami arti dari KDRT dan perlindungan anak serta dampaknya,”tandasnya.
Sebelumnya, Polwan jajaran Polda Maluku juga terjun ke sekolah-sekolah di Pulau Ambon, Senin (24/10/2022) memberikan sosialisasi kepda pelajar. Ini dilakukan untuk meredam kasus kekerasan seksual terhadal anak dibawah umur.
BACA JUGA : Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polwan Jajaran Polda Maluku Terjun ke Sekolah Berikan Sosialisasi
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, Selasa (25/10/2022) dalam keterangan mengatakan, sosialisasi pencegahan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dilakukan menyusul meningkatnya kasus tersebut.
“Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman untuk para pelajar terkait bagian-bagian tubuh yang tidak boleh disentuh oleh orang lain, dan apabila terjadi tindak pidana apa yang harus dilakukan,”kata Ohoirat.
Selain di Pulau Ambon, kegiatanyang sama juga dilakukan oleh Polwan Polres SBT di wilayah itu.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS