Dua Lagi Disantuni, BP Jamsostek Maluku Sudah Bayarkan Rp. 2,1 Miliar Santunan Jaminan Kematian Untuk 50 Pekerja Rentan Kota Ambon

oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Hingga Oktober Tahun 2022, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Maluku bayarkan Rp. 2,1 miliar santunan jaminan kematian (JK) untuk 50 pekerja rentan Kota Ambon terlindungi Program Jamsostek.

“Dua koma satu miliar (santunan JK) yang telah kami (BP Jamsostek) serahkan itu adalah simbolis untuk selama tahun 2022 (hingga Oktober). Jadi penyerahan (santunan) di 2022 ini  untuk kurang lebih 50 masyarakat pekerja rentan (peserta Program Jamsostek) Kota Ambon yang meninggal dunia,”kata Kepala Cabang BP Jamsostek Maluku, Dwi Ari Wibowo kepada wartawan, Jumat (28/10/2022).

Terbaru, BP Jamsostek Maluku menyerahkan santunan jaminan kematian (SJK) untuk dua pekerja rentan di Kota Ambon yang meninggal dunia karena sakit.

Penyerahan JK ini dilangsungkan di Balai Kota Ambon saat Upacara Peringati Hari Sumpah Pemuda Tahun 2022.

Santunan diserahkan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena didampingi Kepala BP Jamsostek Maluku, Dwi Ari Wibowo dan diterima ahli waris.

Kepala Cabang Bp Jamsostek Maluku, Dwi Ari Wibowo. Foto : terasmaluku.com

“Dua orang (pekerja rentan) meninggal dunia karena sakit September (bulan) kemarin. (Untuk) dua orang (pekerja rentan) tersebut kami (BP Jamsostek) serahkan santunan masing-masing sebesar 42 juta rupiah,”ungkapnya.

Hingga Oktober 2022 ini kata dia, tercatat sudah 25ribu pekerja rentan Kota Ambon seperti penjual nasi kuning, tukang becak hingga nelayan tercover BP Jamsostek atas dukungan Pemkot Ambon yang menanggung pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dari para pekerja rentan itu.

“Kami mengapresiasi Pemkot Ambon atas kepeduliannya terhadap masyarakat pekerja dimana hingga 2022 ini sudah 25ribu pekerja rentan yang terjamin BPJamsostek,”sambungnya.

Diharapkannya, Kota Ambon jadi percontohan bagi kabupaten/kota lain di Maluku dalam hal melindungi pekerja rentan.

Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena mengatakan para pekerja rentan memang harus dilindungi dan Pemkot Ambon punya kebijakan itu dan membayar iuran Jamsostek dari para pekerja rentan tersebut.

BACA JUGA :  Persentase Kecelakaan di Maluku Turun, Menteri BUMN Dukung Kegiatan Safety Riding

“Sehingga jika alami kecelakaan dalam bekerja, mereka dibayar santunan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek),”ujarnya.

Sementara itu Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon, Steven Patty menjelaskan, sejak 2020 hingga 2022 ini, dari total 70ribu pekerja rentan di Kota Ambon, tercatat sudah 40 ribu yang mendapatkan perlindungan Jamsostek yang iurannya ditanggung Pemkot Ambon melalui APBD maupun program Bapak Asuh.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon, Steven Patty. Foto : terasmaluku.com

Rinciannya, tahun 2020 10ribu pekerja rentan, tahun 2021 15ribu pekerja rentan dan tahun 2022 hingga Oktober ini tercatat 15ribu lagi pekerja rentan terlindungi Jamsostek.

“Tahun depan juga ada penambahan untuk (lindungi) pekerja rentan di Kota Ambon. Mekanismenya (pembayaran iurannya) bisa lewat pemanfaatan dana CSR BUMN, itu salah satunya, disamping juga lewat program Bapak Asuh dimana ASN minimal bisa lindungi satu pekrrja rentan. Itu program-program kita untuk melindungi pekerja rentan,”pungkasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.