Diserahkan ke JPU Kejari Ambon, Remaja Perkosa Bocah 8 Tahun Segera Diadili

oleh
Proses Tahap II kasus persetubuhan anak dibawah umur. Tahap II dilakukan di kantor Kejari Ambon, Jumat (28/10/2022). Foto : Satreskrim Polresta Ambon

TERASMALUKU.COM,-AMBON-B (16), remaja tersangka kasus pemerkosaan bocah 8 tahun atau kekerasan seksual terhadap anak di Kota Ambon segera diadili menyusul kasus yang menjeratnya resmi Tahap II.

BACA JUGA : Bocah 8 Tahun di Kota Ambon Diperkosa Seorang Remaja

Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan Jumat (28/10/2022) di kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

Kasat Reskrim Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik. Foto : Dok. Terasmaluku.com

“Hari Jumat 28 Oktober 2022, Penyidik Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon telah serahkan pelaku anak (tersangka B) dan barang bukti atau Tahap II kasus tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan terhadap korban anak usia 8 tahun. Pelaku anak dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Ingrrid Louhenapessy,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik kepada terasmaluku.com, Sabtu (29/10/2022).

Dijelaskan Mido, remaja bejat yang satu ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Buru Sergap Satreskrim Polresta Ambon pada Sabtu (15/10/2022) dini hari berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/503/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 14 Oktober 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur.

Tersangka terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun akibat perbuatan tak bermoralnya itu.

“Atas tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak, pelaku anak inisial B disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentangg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

BACA JUGA :  Kapolda Maluku Turun Langsung Atasi Bentrokan Warga di Tual 

No More Posts Available.

No more pages to load.