TERASMALUKU.COM,-AMBON-B (16), remaja tersangka kasus pemerkosaan bocah 8 tahun atau kekerasan seksual terhadap anak di Kota Ambon segera diadili menyusul kasus yang menjeratnya resmi Tahap II.
BACA JUGA : Bocah 8 Tahun di Kota Ambon Diperkosa Seorang Remaja
Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan Jumat (28/10/2022) di kantor Kejaksaan Negeri Ambon.

“Hari Jumat 28 Oktober 2022, Penyidik Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Ambon telah serahkan pelaku anak (tersangka B) dan barang bukti atau Tahap II kasus tindak pidana persetubuhan dan atau percabulan terhadap korban anak usia 8 tahun. Pelaku anak dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Ingrrid Louhenapessy,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik kepada terasmaluku.com, Sabtu (29/10/2022).
Dijelaskan Mido, remaja bejat yang satu ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Unit Buru Sergap Satreskrim Polresta Ambon pada Sabtu (15/10/2022) dini hari berdasarkan Laporan Polisi No : LP/B/503/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku tertanggal 14 Oktober 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan anak dibawah umur.
Tersangka terancam dihukum penjara paling lama 15 tahun akibat perbuatan tak bermoralnya itu.
“Atas tindak pidana percabulan dan atau persetubuhan terhadap anak, pelaku anak inisial B disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentangg Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS