TERASMALUKU.COM,-AMBON-Napi Lapas Kelas IIA Ambon inisial AHB sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkotika. Kasus yang meyeret terpidana perkara perlindungan anak ini ditangani SatNarkoba Polresta Ambon.
BACA JUGA : Dua Mahasiswa Ditabrak Mobil Pelat Merah di Ambon, PNS Dinas Pertanian Pengemudi Mobil Ditahan Polisi
Narapidana yang satu ini sebelumnya diamankan ke Polresta Ambon pasca upaya penyelundupan 1 paket narkotika Golongan I jenis ganja ke dalam Lapas Ambon Senin (17/10/2022) beberapa waktu lalu berhasil digagalkan.
Sekedar tahu, sebagaimana dijelaskan Kepala Divisi Pemasyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KadivPas KemenkumHAM) Provinsi Maluku, Saiful Sahri, napi inisial AHB merupakan terpidana perkara perlindungan anak karena terbukti melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2009.
Pengadilan vonis AHB dengan hukuman penjara 5 tahun atas kasus perlindungan anak itu sehingga harus mendekam di Lapas Ambon hingga 7 Februari 2024 mendatang.
Namun saat jalani masa hukuman di Lapas Ambon, AHB berulah dan malah tersandung kasus narkotika.
BACA JUGA : Upaya Penyelundupan Ganja oleh Dua Napi Ini Digagalkan Lapas Ambon

“Cuma satu (napi inisial AHB) saja, yang satunya (napi inisial D) tidak, (napi inisial). AHB sudah ditetapkan sebagai tersangka (kasus narkotika),”ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjawab terasmaluku.com, Sabtu (29/10/2022).
Saat ini, AHB ditahan di Polresta Ambon.
Tersangka lanjut Juru Bicara Polresta Ambon ini, terancam dihukum penjara lebih lama akibat perbuatannya.
Oleh Penyidik SatNarkoba, AHB disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta Pasal 114 Ayat (1) ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.
“Perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan dan dalam waktu dekat perkara ini akang di serahkan ke Jaksa (Tahap I),”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS