TERASMALUKU.COM,-AMBON-Agustinus Lewarissa alias Ino (39), sopir truk air di Kota Ambon ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalulintas yang berujung satu orang tewas.
Sebagaimana diketahui, truk air yang dikemudikan Ino tabrak pemotor boncengan di jalan terjal tepatnya Jl. Farmasi Atas, kawasan Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis malam pekan kemarin.
Akibat insiden lakalantas itu, Aksioma Robert Imanuel Fransz alias Ari (25) warga Kelurahan Benteng tewas di tempat, Korban tewas merupakan boncengan sepeda motor Jupiter Z DE 2625 LB. sementara sopir truk air melarikan diri.
BACA JUGA : Mobil Tangki Air Seruduk Pemotor di Kudamati Satu Tewas, Sopir Kabur Tinggalkan Kendaraan
Selain korban tewas, insiden lakalantas itu juga akibatkan pengendara sepeda motor Jupiter Z DE 2625 LB, Orlando Louis (22) alami luka-luka dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk jalani perawatan medis.
Sopir truk air akhirnya menyerhkan diri ke Satlantas Polresta Ambon Jumat.
“Sopir truk air sudah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo menjawab terasmaluku.com, Senin (31/10/2022).
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Ambon dan terancam dihukum penjara 6 tahun.
“(Tersangka) disangkakan dengan Pasal 310 ayat 4, (ancaman hukumannya) penjara 6 tahun,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS