KemenkumHAM Maluku Raih Dua Penghargaan Ajang IIPA Award 2022

oleh
Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona Laoly saat serahkan penghargaan Indonesia Intellectual Property Awards (IIPA) 2022 kepada KaKanwil KemenkumHAM Provinsi Maluku.

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Prestasi moncer ditorehkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku. Tak tanggung-tanggung, dua penghargaan Indonesia Intellectual Property Awards (IIPA) 2022 diraih sekaligus.

BACA JUGA : Ops PETI di Gunung Botak, 1.200 Penambang Ilegal Ditertibkan, Lubang Galian dan Bak Rendaman Dimusnahkan

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil KemenkumHAM Provinsi Maluku, Ruliana Pendah Harsiwi kepada Terasmaluku.com, Selasa (1/11/2022) mengatakan hal itu.

Dua penghargaan yang diraih KemenkumHAM Maluku ini yakni peringkat pertama atas jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2022 di Wilayah Indonesia Timur dan Peringkat ke-dua peningkatan resentase permohonan KI Wilayah Indonesia Timur program unggulan klinik kekayaan intelektual bergerak atau Mobile IP Clinic.

Piagam Penghargaan Indonesia Intellectual Property Awards (IIPA) 2022 diserahkan langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly Senin (31/10/2022) pada Rakornis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual atas konsisten dalam meningkatkan Pelayanan Kekayaan Intelektual, Senin (31/10) di Ballroom The Anvanya Beach Resort, Bali.

Penghargaan itu diterima langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Maluku H.M Anwar N.

“Penghargaan yang diraih iyaitu peringkat pertama atas jumlah permohonan KI tahun 2022 di wilayah Indonesi Timur dan peringkat ke-dua peningkatan presentase permohonan KI wilayah Indonesia Timur dalam melaksanakan program unggulan terwujudnya klinik kekayaan intelektual melalui klinik kekayaan intelektual bergerak (Mobile IP Clinic),”terangnya di Ambon.

Diharapkannya, atas prestasi tersebut dapat menjadi spirit dan pemicu semangat kerja jajaran Kanwil KemenkumHAM Maluku supaya lebih meningkatkan lagi dalam memebrikan pemahaman terkait kekayaan intelektual.

“Harapannya dengan adanya penghargaan ini bisa menjadi suport bagi Kanwil Hukum dan HAM Maluku untuk lebih meningkatkan sosialisasi kekayaan intelektual kepada stakeholder dan masyarakat guna peningkatan pemahaman terkait kekayaan intelektual,”tandasnya.

BACA JUGA :  KOMPAG Desak Kejati Maluku Usut Dugaan Korupsi Dirut PD Panca Karya

Sebelumnya, Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menyampaikan, pemberian penghargaan merupakan bentuk apresiasi sekaligus memotivasi Kanwil Kemenkumham dalam pelayanan tugas pokok dan fungsi di bidang Kekayaan Intelektual (KI).

Jumlah Hak Kekayaan Intelektual Nasional yang dilindungi diharapkan dapat meningkatkan sebesar 8 persen dari program One Village One Brand dan Mobile IP Clinic. Kembali diungkapkan oleh Razilu bahwa tahun depan DJKI akan melanjutkan program sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI dan melaksanakan layanan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek) dimana proses perpanjangan merek dapat dilakukan dengan waktu kurang dari 10 meni

Sedangkan pelaksanaan Rakornis yang melibatkan 33 Kanwil Kemenkumham se-Indonesia merupakan bentuk sinergi untuk mewujudkan ekosistem KI sebagai poros ekonomi nasional.

Rakornis ini tidak hanya memonitoring capaian program kinerja layanan KI di Wilayah tahun 2022, tapi juga menyusun draft petunjuk pelaksanaan teknis untuk target kinerja layanan KI 2023.

Seperti diketahui, tahun 2023 telah ditetapkan sebagai Tahun Merek dengan tema “Membangun Kesadaran Cinta dan Bangga dengan Merek Indonesia”.

Dimana tahun depan, permohonan KI ditargetkan meningkat 17 persen. Antara lain melalui kegiatan Safari Menkumham untuk menjaring aspirasi masyarakat dalam pembenahan layanan KI, DJKI Aktif Belajar dan Mengajar, dan Indonesian IP Academy.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.