Dua Pelaku Maling Motor Ditangkap Polresta Ambon, 7 Tahun Penjara Menanti

by
Ilustrasi

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dua orang pelaku maling sepeda motor ditangkap aparat kepolisian Polresta Ambon. Kini pelaku pencurian sepeda motor ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dibui.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik mengungkapkan, dua tersangka kasus pencurian sepeda motor yang ditangkap itu masing-masing R. Z. alias F. alias L. M. dan R. H. alias L.

Tersangka R.Z dan R.H

Tersangka R.Z dan R.H ini sebelumnya menggasak satu unit sepeda motor Yamaha Mio Z milik S yang diparkir di depan sebuah tempat pangkas pada 21 Mei 2022 lalu.

Barang Bukti (Babuk) kasus pencurian yang dilakukan tersangka RZ dan RH

Kedua tersangka ini diringkus personel Unit Buru Sergap dan Subnit II Pidum Satreskrim Polresta Ambon pada hari Sabtu (29/10/2022) pekan kemarin. Dua orang maling ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/529/X/2022/SPKT/ RESTA AMBON/POLDA MALUKU, tertanggal 28 Oktober 2022.

“Hari Sabtu 29 Oktober 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan tepatnya pencurian satu unit sepeda motor. Tersangka R. Z. alias F. alias L. M. dan R. H. alias L,”ungkap Mido kepada Terasmaluku.com, Rabu (2/11/2022).

Pencurian sepeda motor yang dilakukan kedua tersangka ini terjadi ketika korban pelapor inisial S pada 21 Mei 2022 memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupier Z di depan tempat pangkas rambut di pinggir JL. Laksdya Leo Wattimea, Waiheru lalu meninggalkan motor tersebut. Korban saat itu hendak pergi membeli makanan karena dimintai tolong seorang teman.

Saat motor tengah diparkir itulah, melintas kedua tersangka yang kemudian langsung menggondol sepeda motor korban.

Sekitar pukul 03.00 WIT, ketika korban hendak kembali mengambil sepeda motor itu, korban kaget bukan main, sepeda motor itu sudah lenyap. Korban pun lantas menanyakan kepada teman-teman lainnya namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut dan kemudian dilaporkan ke Polisi.

BACA JUGA :  Warga Kaitetu Gelar Ritual Tradisi Berkurban

“Modus operandi, saat kedua tersangka melintas dengan sepeda motor di TKP kemudian mengetahui motor korban yang terpakir dan tidak kunci stang lalu tersangka R. Z. Alias F turun dari motor yang dibonceng oleh tersangka R. H. alias L, menghampiri motor korban kemudian menaiki dan mendorong motor tersebut dibantu dorong oleh tersangka R. H. alias L untuk membawa kabur motor milik korban,”tandasnya.

Atas tindak pidana pencurian yang dilakukan, kedua tersangka ini disangkakan engan Pasal 363 ayat (1) Ke – 4 KUHPidana.

“Ancaman (hukumannya) pidana penjara paling lama 7 tahun,”pungkas AKP Mido.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.