Mantan Bupati Bursel Tagop Soulissa Divonis Enam Tahun Penjara

oleh
oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Tagop Sudarsono Soulissa mantan Bupati Buru Selatan terkait korupsi dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, Kamis (3/11/2022). FOTO : HUSEN

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tagop Sudarsono Soulissa, mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (3/11/2022).

Majelis hakim menyatakan Tagop terbukti bersalam melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman pidana kurungan badan, Tagop juga dihukum membayar denda Rp 300 juta. Kalau tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nanang Zulkarnain Faisal, didampingi dua hakim anggota.

“Menjatuhkan pidana selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan kalau tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” demikian amar putusan yang dibacakan Nanang Zulkarnain Faisal dalam sidang yang dihadiri terdakwa secara virtual.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK langsung menyatakan banding. Sementara terdakwa Tagop Soulissa, menyatakan pikir-pikir. “Dengan demikian putusan ini belum bekekuatan hukum tetap,” kata Nanang.

Vonis enam tahun penjara kepada Tagop ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK pada Kamis (29/9/2022).

Jaksa KPK menuntut Tagop dihukum pidana penjara selama sepuluh tahun. Tagop juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp27,5 miliar.

Dalam tuntutan jaksa, Tagop selain mendapat hukuman kurungan badan dan uang pengganti, juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara.

Jaksa KPK juga memberikan hukuman tambahan kepada Tagop. Hukuman yang diberikan berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan hukuman pidananya.

Namun vonis hakim Pengadilan Tipikor Ambon lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK.

Liputan : Husen 

BACA JUGA :  Tingkatkan Kemampuan Kewirausahaan UMKM Tual, Pertamina Salurkan Rp 1.4 Miliar

No More Posts Available.

No more pages to load.