TERASMALUKU.COM,-AMBON-Briptu IS, oknum personel Polres Buru Selatan terancam dipecat tidak hormat alias PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari Dinas Polri atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.
Briptu IS yang kini ditahan di Polres Bursel itu tersandung kasus dugaan perselingkuhan atau pelanggaran kode etik dan kini dalam penyelidikan Propam Polres Bursel.
BACA JUGA : Polres Buru Selatan Usut Pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Briptu IS
Oknum polisi yang satu ini diduga selingkuhi almarhumah SM, istri rekan sesama anggota polisi berpangkat Aiptu yang juga bertugas di Polres Bursel setelah sebelumnya sama-sama bertugas di Polres Pulau Buru.
Kapolres Bursel, AKBP Agung Gumilar menegaskan, sanksi paling tegas yang bisa dijatuhkan kepada Briptu IS yaitu dipecat tidak hormat dari Dinas Polri alias PTDH.
Namun hal itu akan dilihat dari fakta-fakta sidang dugaan pelanggaran kode etik.
“PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), tapi nanti dilihat fakta-faktanya seperti apa, tapi sanksi terberat apabila terbukti yaitu PTDH,”ungkapnya menjawab Terasmaluku.com saat dikonfirmasi dari Ambon, Rabu (9/11/2022).
Rencananya kata Kapolres, dalam waktu dekat sidang dugaan pelanggaran kode etik Briptu IS ini akan digelar.
“Iya rencana dalam waktu dekat kita gelar salah satu sidang, seperti apa keputusannya nanti akan kita umumkan, dalam proses ini kita berkoordinasi dengan Propam Polda,”sambungnya.
Sejauh ini kata Kapolres, sudah tiga orang saksi yang diperiksa Propam dalam penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik Briptu IS.
Dua saksi diantaranyai teman almarhumah SM dimana salah satu diantaranya merupakan teman almarhumah yang terlibat insiden kecelakaan lalulintas dengan sepeda motor berujung tewasnya almarhumah SM beberapa waktu lalu.
“Selain dari suami korban, sudah tiga orang yaitu teman almarhumah dua, satu yang di lakalantas,”bebernya.
Sementara suami almarhumah SM yang dirahasiakan namanya itu kata Kapolres masih syok, sehingga pria berpangkat Aiptu ini belum bisa dimintai keterangan secara maksimal.
“Sudah tiga orang saksi, yang suami almarhumah (SM) dalam proses karena kita harus lihat psikologi dari yang bersangkutan. Kemarin itu diperiksa awal, masih belum bisa, masih goyang psikologinya (syok), jadi sementara masih proses pemeriksaan,”tandasnya.
Kasus dugaan pelanggaran kode etik Briptu IS ini diusut Propam Polres Bursel setelah sebelumnya Briptu IS dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan penganiayaan terhadap almarhumah SM.
Kasus penganiayaan ini dilaporkan pihak keluarga almarhumah SM pasca almarhumah SM meninggal dunia.
Dan Briptu IS sendiri tak pungkiri menganiaya almarhumah SM di salah satu hotel di Kota Namlea, ibukota Kabupaten Buru karena cemburu.
Kasus penganiayaan oleh Briptu IS ini ditangani Polres Pulau Buru diback up Polda Maluku.
Briptu IS saat ini sudah ditahan di Polres Bursel.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS