TERASMALUKU.COM,-AMBON-Dorong perusahan lindungi tenaga kerja lewat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Forum Kepatuhan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Provinsi Maluku resmi dibentuk.
Pembentukan Forum Kepatuhan ini ditandai dengan Penandatangan Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Provinsi Maluku dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Maluku yang dirangkai dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Instruksi Presiden (MonEv Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 yang dilangsungkan di Hotel Santika, Ambon, Kamis (10/11/2022) malam.
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Edyward Kaban didampingi Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Regional 2, Wira Sirait, Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Bidang Manajemen Resiko dan Wasrik, Sudiono serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Maluku, Dwi Ari Wibowo serta dihadiri langsung para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Kajati Maluku, Edyward Kaban mengatakan dibentuknya Forum Kepatuhan BP Jamsostek Provinsi Maluku ini bertujuan mendorong perusahan-perusahan jalankan kewajiban berikan lindungi karyawannya dengan Jamsostek.
“Forum Kepatuhan ini supaya kita bisa bekerjasama agar (mendorong) perusahan-perusahan melaksanakan kewajibannya mendaftarkan karyawan-karyawannya (di BP Jamsostek),”tuturnya kepada wartawan.
Nantinya, Forum Kepatuhan ini akan melakukan pendekatan kepada perusahan-perusahan agar hak-hak tenaga kerja harus dipenuhi.
“Kita pendekatan dulu, kalau memang nanti tidak dilaksanakan, kami akan membuat jalur hukum, tindakan-tindakan yang lain. Kegunaannya itu untuk kesejahteraan karyawannya (perusahan) itu sendiri,”ujarnya.
Ditempat yang sama, Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Regional 2, Wira Sirait menjelaskan, sejauh ini, jumlah pekerja di Maluku yang sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek atau dilindungi baru mencapai 47 persen.
Artinya kata Wira, masih banyak lagi pekerja yang belum terlindungi Program BP Jamsostek. “Ada baiknya warga pekerja kita ini kita lindungi, sehingga kalau terjadi sesuatu yang tidak kita harapkan seperti kecelakaan kerja, tidak membebani orang lain, keluarga, pemerintah (karena sudah mendapatkan perlindungan BP Jamsostek),”imbuhnya.
Sementara Kepala Cabang BPJS Jamsostek Provinsi Maluku, Dwi Ari Wibowo menyatakan, perlindungan Jamsostek bagi tenaga kerja sangat penting adanya, apalagi hal itu dilindungi dan diatur dalam Undang-Undang.
Lewat sistem kepatuhan ini, perusahan-perusahan di Maluku akan didorong untuk tunaikan kewajiban berikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para tenaga kerja sekaligus percepat pelaksanaan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
“Sehingga Tim Kejaksaan bersama kami (BP Jamsostek) dengan sistem kepatuhan akan menindak secara langsung (perusahan) untuk memberikan perlindungan (Jamsostek) kepada pekerja di Provinsi Maluku,”tandasnya.
Sebelumnya, Asisten Deputi BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi-Maluku Bidang Manajemen Resiko dan Wasrik, Sudiono dalam sambutannya menuturkan, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menjadi cara pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah lewat program Jamsostek.
“Melalui Forum Kepatuhan mendorong agar seluruh stakeholder bisa patuh pada UU terkait Jamsostek karena yang diharapkan dari pemerintah masyarakat sejahtera dan pertumbuhan ekonomi di daerah lebih baik lagi,”bebernya.
Pemerintah Provinsi Maluku yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, Habiba Saimima juga menyambut baik langkah BP Jamsostek membentuk Forum Kepatuhan ini apalagi tujuannya untuk memastikan seluruh pekerja di Maluku mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk percepatan implementasi Inpres dimaksud.
Penulis : Ruzady Adjіѕ
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS