Komnas HAM Minta Penyelesaian Bentrok Warga Dua Desa di Malra Dilakukan Melalui Mediasi

oleh
Plt Kepala Perwakilan Komnas HAM Maluku, Djuliyati Toisuta

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Maluku meminta peristiwa bentrokan antara warga Desa elat dan Bombai, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

Plt Kepala Perwakilan Komnas HAM Maluku, Djuliyati Toisuta mengatakan sangat prihatin dan sesalkan peristiwa bentrokan antar warga dua desa tersebut. Apalagi sampai menelan korban jiwa.

“Kejadian ini tidak hanya membawa stigma buruk bagi masyarakat Maluku, namun juga menyebabkan terhambatnya proses pembangunan di Maluku Tenggara dan yang paling penting adalah terjadinya pelanggaran HAM, khususnya hak untuk hidup, hak
atas rasa aman, hak atas kesejahteraan dan hak atas pendidikan,”tuturnya melalui siaran pers yang diterima Terasmaluku.com Senin (14/11/2022).

Berdasarkan hal tesebut, Komnas HAM Perwakilan Maluku meminta semua pihak yang bertikai agar dapat menahan diri, tidak terprovokasi dengan isu-isu yang berkembang dan bersifat memecah belah, serta membangun dialog damai secara konstruktif.

BACA JUGA : Situasi Sudah Kondusif, Kapolda Maluku Pastikan Proses Hukum Penyebar HOAX Provokatif Atas Konflik Warga di Malra

“Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara segera melakukan langkah-langkah penyelesaian yang terbaik melalui mekanisme mediasi, dengan mengedepankan dialog damai serta melibatkan semua semua pihak yang terlibat,”pintanya.

Selain itu, kata dia, pihak Kepolisian di Maluku Tenggara juga diminta agar melakukan langkah-langkah represif dan juga preventif. “Sebagai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi peristiwa yang sama,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

BACA JUGA :  Gubernur Maluku Minta Dukungan TNI Tangani Covid-19

No More Posts Available.

No more pages to load.