TERASMALUKU.COM,-AMBON-Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyampaikan kepada seluruh masyarakat apabila melakukan kegiatan nonton bareng (Nobar) sepak bola Piala Dunia di tempat yang terbuka wajib ada izin.
“Kami kira untuk Nobar dalam rumah dan kafe tidak perlu minta izin, terkecuali di tempat terbuka yang menghadirkan jumlah massa yang banyak, itu perlu dan wajib ada surat izin,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat, di Ambon, Senin (14/11/2022).
Lebih lanjut Roem menjelaskan, saat ini polisi sangat mengantisipasi terjadinya konflik di Maluku. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Tentunya untuk euforia Piala Dunia, kita ketahui bahwa di mana-mana tidak hanya di Maluku sini, itu pasti terjadi, oleh karenanya, kami mengimbau kepada masyarakat, silakan bereuforia tetapi tetap jaga kamtibmas,” imbau Roem.
Sementara itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon juga mendukung larangan pawai kemenangan tim sepak bola pada Piala Dunia 2022.
“Dishub sangat mendukung larangan pawai Piala Dunia 2022 di Ambon jadi kalau polisi larang itu lebih baik karena kebijakannya ada di polisi,” Kepala Dishub Robby Sapulette.
Kata Robby, setiap kali ada gelaran laga sepak bola selalu saja menimbulkan euforia yang luar biasa di Kota Ambon khususnya bagi pendukung Belanda.
Biasanya, pawai dari pendukung Belanda dan tim pendukung lainnya selalu menimbulkan kesemrawutan di jalanan.
“Seperti demam Piala Dunia ya, apa lagi Kota Ambon ini salah satu pendukung tim sepak bola terbanyak adalah Belanda. Dari tahun ke tahun baik Piala Dunia maupun Piala Eropa pasti euforianya luar biasa,” ungkapnya.
Lanjut dia, selama ini pawai sepak bola selalu menimbulkan kerugian dari berbagai pihak.
Sehingga ia mengimbau agar saat gelaran Piala Dunia sudah dimulai, tim pendukung bisa merayakan kemenangan di lokasi masing-masing saja, tidak perlu turun ke jalan.
“Kan bisa rayakan saja di lokasi masing-masing, jangan lagi keluar ke jalan karena berdampak pada keselamatan baik diri kita sendiri, orang lain, maupun pada fasilitas umum. Kita juga punya wewenang dengan polisi untuk sama-sama mengawasi ini,” ucap Robby.
Oleh : Winda Herman
Editor :