Kejati Maluku Dukung Penuh Optimalisasi Kepesertaan Program JKN Segmen PPU

oleh
oleh
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku, Sigit Prabowo bersama  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, HS Rumondang Pakpahan, Kamis (9/11/2022). FOTO : BPJS KESEHATAN AMBON

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebagai bentuk dukung dalam mengoptimalisasi penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku secara kontinu melakukan pengawasan dan penegakan kepatuhan untuk memastikan pemberi kerja menjalankan kewajibannya dalam Program JKN.

Hal tersebut dimaksudkan pula untuk memastikan Pekerja Penerima Upah (PPU) mendapatkan hak-haknya serta meningkatkan cakupan kepesertaan JKN.

“Kewenangan kejaksaan dalam optimalisasi penyelenggaraan Program JKN adalah untuk melaksanakan penegakan kepatuhan terhadap badan usaha, baik itu BUMN, BUMD, atau pemerintah daerah. Selain itu kita juga melakukan langkah dan strategi untuk mengawal badan usaha memberikan data yang lengkap dan benar mengenai pekerja yang ada di lingkungannya agar mengikuti Program JKN sehingga bisa mendapatkan jaminan kesehatan,” ujar Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Maluku, Sigit Prabowo,  Kamis (10/11/2022).

Sigit menyampaikan bahwa untuk menjalankan pengawasan dan penegakan kepatuhan, perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Untuk itu, ia menyebut diperlukan komunikasi yang baik terkait penyampaian gagasan, penyelesaian masalah, dan perumusan kerja sama strategis serta penyamaan persepsi untuk mendukung perluasan cakupan kepesertaan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, HS Rumondang Pakpahan menyampaikan bahwa dalam rangka pengawasan dan penegakan kepatuhan badan usaha, BPJS Kesehatan telah secara aktif menjalin sinergi dan kolaborasi dengan segenap pemangku kepentingan di Provinsi Maluku.

Dirinya mengatakan, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya dalam Program JKN. Untuk memastikan kewajiban tersebut terpenuhi, BPJS Kesehatan telah berupaya menjalin kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Kejaksaan Negeri di masing-masing Kabupaten/Kota.

“Namun masih terdapat badan usaha yang tidak menyampaikan data pekerjanya dengan benar, tidak mendaftarkan seluruh pekerjanya, maupun menunggak iuran jaminan kesehatan. Untuk itu, dalam kegiatan pengawasan dan penegakkan kepatuhan ini harapannya pemberi kerja bisa meningkatkan kepatuhannya dalam mendaftarkan seluruh pekerjanya hingga menjalankan kewajibannya dalam membayarkan iuran kepesertaan pekerjanya setiap bulan,” jelas Mondang.

BACA JUGA :  KPU Maluku Tetapkan Dukungan HEBAT Yang Memenuhi Syarat Hanya 71.485

Mondang juga menambahkan, BPJS Kesehatan Cabang Ambon telah menerbitkan 147 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada sejumlah pengadilan negeri yang ada di Provinsi Maluku.

Dari jumlah tersebut baru 57 badan usaha yang patuh, sisanya akan terus dilakukan tindak lanjut oleh kepala seksi perdata dan tata usaha negara di pengadilan negeri sesuai tempat kedudukan badan usaha. (ADV)

No More Posts Available.

No more pages to load.