TERASMALUKU.COM,-AMBON-Polres Buru Selatan dalami dugaan ada korban anak lain yang disetubuhi Riki Hukunala (35) alias RH, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Buru Selatan.
RH sejak Oktober lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, murid SD Kelas V inisial MN (13).
BACA JUGA : Dirayu Dengan Nilai Tinggi, Kepsek SD di Bursel Setubuhi Muridnya
BACA JUGA : Disdikbud Bursel Berhentikan RH dari Jabatan Kepsek Akibat Perilaku Tak Bermoral Terhadap Anak Didik
Kapolres Buru Selatan, AKBP Agung Gumilar mengatakan hal ini kepada Terasmaluku.com Jumat(18/11/2022) malam di Ambon.
Kapolres mengatakan, ada lima orang anak dibawah umur atau anak didik di dua kecamatan berbeda diduga kuat jadi korban perbuatan asusila tersangka kelahiran 18 Maret 1987 itu semasa bertugas sebagai pendidik SD.
Tersangka sebelum jalankan tugas sebagai Kepsek di salah satu SD di Kecamatan Namrole yang berujung perbuatan tak bermoralnya terbongkar, lebih dulu bertugas di Kecamatan Leksula dan Fena Fafan.
Hanya saja kata Kapolres, pendalaman terhadap 5 orang korban lain masih terkendala, karena para korban yang masih takut buka mulut.
“Enam korban (jika ditotalkan), lima korban didalami tersebar di Kecamatan Leksula dan Batu Karang (Kecamatan Fena Fafan). Tapi kesulitannya yang di Leksula dan Batu Karang, korban takut bicara,”jelasnya.
Seperti diketahui, tersangka RIki Hukunala (35) alias RH, mantan Kepsek salah satu SD di Bursel ini ditangkap aparat kepolisian pada 10 Oktober 2022. Ia ditangkap atas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur inisial MN (13), murid Kelas 5 SD yang dipimpin RH.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/82/X/2022/SPKT/PolsekNamrole/Polres Buru Selatan/Polda Maluku tertanggal 8 Oktober 2022.
Tersangka setubuhi korban berulang kali selama periode September di sejumlah tempat berbeda, di rumah dinas hingga rumah kosong dengan iming-iming akan diberikan nilai pelajaran yang tinggi.
Tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak dan terancam dihukum penjara 15 tahun lamanya. “Berkas perkaranya sudah mau Tahap I,”ujar Kapolres.
Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap anak didik itu sangat disayangkan Kapolres. “Seharusnya sekolah menjadi tempat aman bagi anak-anak mengenyam pendidikan,”sesalnya.
Atas kasus asusila terhadap anak dibawah umur sebagai korban, Kapolres pun mendorong agar Pemda Bursel dapat membentuk Rumah Aman bagi para korban.
Di lain sisi pihak Polres juga gencarkan sosialisasi tentang hukum kepada masyarakat agar masyarakat paham ada konsekuensi hukum atas perbuatan-perbuatan pidana terlebih kejahatan terhadap korban anak semisal kasus pidana persetubuhan anak yang dilakukan tersangka RH ini.
“Yang perlu didorong sekarang Pemda bentuk Rumah Aman bagi korban, kita juga rutin berikan sosialisasi tentang hukum positif agar supaya ada efek jera bagi pelaku,”pungkasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS