TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ratusan liter minuman keras (miras) tradisional sopi dari Pulau Seram langsung disita aparat kepolisian saat masuk Pulau Ambon.
Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo mengungkapkan, miras sopi sebanyak 500 liter itu disita personel Polsek Salahutu dari sebuah mobil angkutan Lintas Seram-Ambon di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Hunimua Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Pulau Ambon, Minggu (20/11/2022) sore saat lakukan razia.
Ratusan liter miras sopi itu dikemas dalam 7 karung dan 2 kardus air mineral.
“Dari hasil razia ditemukan 500 liter sopi yang dikemas dalam 7 karung dan 2 karton (kardus) dari mobil Angkutan Lintas Seram,”kata Moyo Senin (21/11/2022).
Miras sopi tersebut rupanya milik seseorang bernama Dedi Waipia.
Pasca disita polisi, barang bukti ratusan liter miras sopi itu langsung diamankan ke kantor Polsek Salahutu.
“Miras tersebut diamankan di Polsek Salahutu untuk dimusnahkan,”sambungnya.
Sopir mobil angkutan lintas dan pemilik sopi pun ditegur dan diingatkan untuk tidak lagi mengulangi penyelundupan miras sopi.
“Kepada sopir dan pemilik miras diingatkan untuk tidak mengulangi perbuatannya,”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS