Tangkap 20 Tersangka Narkotika Termasuk Residivis, 13 Perkara Diungkap BNNP Maluku Hingga November 2022

oleh
Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku tangkap 20 orang tersangka termasuk residivis dari pengungkapan 13 perkara narkotika selama periode Januari hingga November 2022.

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Rohmad Nursahid mengatakan, dalam pengungkapan perkara narkotika ini, BNNP Maluku bekerjasama dengan berbagai instansi terkait seperti Polda, TNI, Bea Cukai, Kanwil KemenkumHAM hingga Angkasa Pura.

Kepala BNNp Maluku, Brigjen Pol. Rohmad Nursahid saat berikan keterangan pers di kantor BNNP Maluku di Ambon, Rabu (23/11/2022). Foto : terasmaluku.com

“Tahun 2022 mulai dari Januari sampai dengan November hari ini, jumlah perkara 13 berkas perkara, tersangkanya 20 orang terdiri dari 19 pria dan satu wanita,”ungkapnya di markas BNNP Maluku di Karang Panjang, Kota Ambon, Rabu (23/11/2022).

Para tersangka ini merupakan jaringan pengedar antar Provinsi dan berperan sebagai kurir hingga ada juga bandar besar seperti yang ditangkap di Tual. Pengangguran jadi yang paling banyak terlibat narkotika jika diklasifikasikan dari jenis pekerjaan yakni sebanyak 12 orang tersangka, wiraswasta 5, karyawan swasta 2 dan mahasiswa 1 orang tersangka.

“Ada juga yang residivis, ada beberapa, di Tual itu ada dua residivis, ada juga yang baru pertama kali, ada juga yang libatkan warga binaan (Napi di Lapas), padahal sudah mau keluar (habis masa hukuman pidana) tapi terlibat (narkotika) lagi,”bebernya.

Sementara untuk barang bukti narkotika dari jumlah perkara tersebut ganja jadi yang terbanyak 394 gram, shabu-shabu 113,2 gram dan tembakau sintetis 117,0982 gram. “(Nilai) kerugiannya ditaksir 870.770.980 rupiah,”sebutnya.

Pengiriman barang bukti narkotika yang diorder para tersangka ini dilakukan melalui jalur udara dan jalur laut setelah dipesan secara online.

“Barang bukti ada dari Jakarta, Medan, Makassar dan Salatiga. (Iya jaringan antar Provinsi) karena 85 sampai 90 persen pengungkapan dari akun palsu, kita kerjasama dengan lantai 6 BNN (di Jakarta), kita tracking terus kita ungkap,”bebernya lagi.

BACA JUGA :  SBB Masih Juru Kunci

Dibandingkan tahun sebelumnya kata Nursahid, untuk periode hingga November 2022 ini jumlah perkara lebih rendah. “Sampai bulan ini (November), perkaranya lebih rendah, (tahun) kemarin 16 perkara sekarang 13. Mudah-mudahan disisa 1 bulan 1 minggu ini kita bisa menambah (jumlah pengungkapan perkara),”sambungnya.

Menilik jumlah perkara dan tersangka itu, tak ditampiknya di Maluku masih jadi sasaran peredaran narkotika karena masih banyak peminat. “Masih, bahkan ada laporan dari salah satu desa itu direkrut (untuk dijadikan) sebagai agennya, pengedar,”tuturnya.

Asesmen

Untuk asesmen yang dilaksanakan Tim Asesmen Terpadu (TAT) kata Nurashid sebanyak 69 tersangka.

Asesmen bertujuan untuk rehabilitasi pengguna hingga dinyatakan sembuh. Asesmen tersangka perkara narkotika dapat dilakukan jika tersangka tidak terindikasi jaringan pengedar dan barang buktinya dibawah 1 gram dan harus diperiksa lebih dulu oleh TAT yang didalamnya terdiri dari Polda, psikolog, dokter, BNN dan Kejaksaan.

Rinciannya, dari Ditresnarkoba Polda Maluku 38, Satresnarkoba Polresta Ambon 18, Satresnarkoba Polres Buru 4, Satresnarkoba Polres Malteng 3, Satresnarkoba Polres SBT dan MBD masing-masing 2 serta Satresnarkoba Polres SBB dan Polres Tanimbar masing-masing 1 orang tersangka.

“Kalau memenuhi persyaratan yang pertama kalau tes urine positif, barang bukti dibawah 1 gram, tidak terindikasi jaringan narkoba itu nanti direhabilitasi di BNN. Jadi setelah diasesmen, diawasi rehabilitasi sampai 8 kali sampai dinyatakan sembuh baru kembali,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.