Koalisi Masyarakat Sipil Luncurkan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan di Ambon

oleh
oleh

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Koalisi masyarakat sipil meluncurkan kampanye 16 hari anti kekerasan terhadap perempuan (16 haktp) di Gong Perdamaian Dunia Ambon, Kamis (24/11/2022). Koalisi masyarakat sipil itu terdiri dari 27 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun Organisasi Masyarakat.

Pada perayaan 16 haktp di tahun ini, berbarengan dengan peringatan hari Hak Asasi Manusia sedunia yang jatuh pada 10 Desember nanti.

Ada sejumlah isu penting  terkait Hak Asasi Manusia, Koalisi menilai, pemerintah daerah abai terhadap pemenuhan hak-hak sipil masyarakat termasuk penanganan dan penyelesaian kasus kekerasan perempuan di Maluku.

Dari data Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease di November 2022, ada 126 kasus kekerasan perempuan yang dilaporkan ke kepolisian. Dari laporan itu kasus kekerasan dalam rumah tangga yang tertinggi.

Data Sistem Informasi Online Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) menyebutkan, jumlah kasus kekerasan di Maluku di tahun 2022 sejumlah 337 kasus.

Kasus kekerasan perempuan sebanyak 311 dan laki-laki sebanyak 76 kasus. Wilayah di Maluku yang paling tinggi angka kasus kekerasan adalah Kota Ambon sejumlah 199, Kabupaten Buru sebanyak 37 kasus, Kota Tual 33 kasus, Maluku Tenggara Barat, 23 kasus, Maluku Tengah, 13 kasus,  Maluku Tenggara, 11 kasus, Seram Bagian Barat, 8 kasus, Kepulauan Aru, 6 kasus, Maluku Barat Daya, 5 kasus, Seram Bagian Timur, 2 kasus. Sedankan Kabupaten Buru Selatan belum melaporkan jumlah angka kekerasan di daerahnya.

Dengan menciptakan ruang aman bagi para penyintas kekerasan, menghormati hak-hak minoritas, aparat sipil negara serius menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku.

Momentum 16haktp juga sekaligus mendorong Pemerintah Daerah Maluku
memberikan akses dan layanan kesehatan yang inklusi kepada penyandang disabilitas dan penyintas ODHA serta memberi ruang aman bagi penyintas kekerasan menyusul temuan sejumlah lembaga yang mendampingi para penyintas di berbagai rumah sakit ataupun unit layanan kesehatan di Ambon belum memiliki akses yang memadai.

BACA JUGA :  Leicester depak Manchester United dari Piala FA

Hal ini bertujuan agar tidak ada diskriminasi,  bagi penyandang disabilitas dan ODHA ketika mengakses layanan kesehatan yang merupakan hak-hak sebagai warga negara.

Sebelumnya, Yayasan Pelangi Maluku merilis jumlah Penyintas HIV-Aids di tahun 2021 sejumlah 357,  HIV sebanyak 335 dan Aids sebanyak 22.

Editor : Husen

No More Posts Available.

No more pages to load.