Curi Sapi Ternak, Dua Pemuda di Kabupaten SBB Ditangkap Polisi dan Terancam Dipenjara 9 Tahun

oleh
Dua tersangka kasus pencurian sapi ternak di Dusun Taman Jaya, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB saat akan dijebloskan ke Rutan Polres SBB, Minggu (27/11/2022). Foto : Satreskrim Polres SBB

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Aparat Polres Seram Bagian Barat (SBB) menangkap dua orang pemuda Dusun Taman Jaya, Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB karena mencuri sapi ternak milik warga setempat. Kini keduanya ditahan di Rutan Polres SBB.

BACA JUGA : Anggota DPRD Malteng Kader Demokrat Diduga Terlibat Narkoba, Ini Kata DPD Demokrat Maluku

Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan dikonfirmasi Senin (28/11) mengungkapkan, kedua pemuda itu adalah Sahril Rumbow (22) alias Nyong dan Haerun (26) alias Run.

Nyong dan Run sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dan mendekam di Rutan Polres SBB selama 20 hari kedepan hingga 17 Desember 2022 mendatang.

“Kedua tersangka ditahan sejak Minggu (27/11/2022) di tahan di Rutan Polres,”ungkap Iptu Irwan dikonfirmasi dari Ambon, Senin (28/11/2022).

Irwan menjelaskan, kasus pencurian ternak sapi oleh kedua tersangka terbongkar saat Bhabinkamtibmas Ariate, Bripka, Rikson Siwalete tangkap basah keduanya Sabtu (26/11/2022) pagiĀ  tengah membawa barang bukti curian.

Barang bukti sapi curian sudah dikuliti dan dimasukkan dalam 4 buah karung dan berniat kabur bawa barang bukti curian itu dengan menggunakan sepeda motor.

Rupanya barang bukti pada saat tangkap tangan itu merupakan barang bukti dua ekor sapi yang dicuri kedua tersangka.

“Barang bukti itu ada empat karung, mereka katanya potong empat ekor, sudah kuliti (masukan) dalam empat karung itu dua ekor, (tapi yang dua ekor lagi) dicek sudah tidak ada menurut pengakuan mereka,”ungkapnya menjelaskan.

Kedua tersangka pun langsung diseret ke Polres.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sudah mencuri empat ekor ternak sapi. “Sesuai pengakuan (kedua tersangka) itu ada empat ekor seluruhnya, tapi dalam empat karung itu hanya dua ekor,”sambungnya.

BACA JUGA :  PT Jasa Raharja Maluku Bersama Dokter Biddokes Polda Gelar Rapid Test Gratis, Hasilnya Mengejutkan

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku baru pertama kali lakukan pencurian ternak.

Namun kata Kasat Reskrim, hal itu masih didalami lagi mengingat kejadian-kejadian pencurian ternak .

Pengakuan mereka masih pertama kali (lakukan pencurian ternak), kita masih dalami, takutnya ada (kaitannya) dengan beberapa kasus yang sama yang terkait, kita cek dulu,”ujarnya.

Atas kejahatan yang dilakukan, kedua tersangka ini diancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHPidana. “Ancaman pidana 9 tahun,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.