TERASMALUKU.COM,-AMBON- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diduga melindungi Benyamin Thomas Noach, mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Kalwedo dalam perkara korupsi di tubuh BUMD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tersebut tahun 2012-2015.
Pasalnya hingga kini Noach disebut-sebut belum pernah dimintai keterangan oleh institusi penegak hukum tersebut.
Marthen Sorukay, dari Aliansi Masyarakat Peduli MBD, menyebutkan, Benyamin Thomas Noach menjabat Dirut PT. Kalwedo sejak tahun 2012 sampai 2015. Sehingga dirinya harus mempertanggung jawabkan peristiwa hukum berupa dugaan korupsi penggunaan anggaran penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) MBD sebesar Rp8,5 miliar.
Selain itu, kata Sorukay, ada juga bantuan subsidi dari Pemerintah Pusat sebesar Rp6,4 miliar per tahun yang harus dipertanggung jawabkan oleh Noach.
“Laporan pengaduan terhadap Benyamin Thomas Noach telah disampaikan ke Kejati Maluku pada bulan Mei 2021 oleh Yustin Tuny, selaku pengacara Lucas Tapilouw,” kata Sorukay dalam keterangan yang diterima Terasmaluku.com, Senin (28/11/2022).
Selain itu, kata dia, pada 6 Oktober 2022 dan 12 Oktober 2022, pihaknya juga telah memasukan laporan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan Noach ke Kejaksaan Negeri MBD di Tiakur.
Ia mengaku laporan yang dimasukan kepada pihak kejaksaan disertai sejumlah bukti. Bukti yang dilampirkan berhubungan langsung dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi oleh Noach saat menjabat sebagai Dirut PT Kalwedo.
Hanya saja, lanjut dia, sampai saat ini Noach belum pernah dimintai keterangan. Ia terkesan sebagai anak emasnya Kejati Maluku.
“Laporan sudah kita sampaikan diserati dengan bukti-bukti yang berhubungan langsung dengan Kasus PT. Kalwedo. Tantangan terbesar bagi Kejati Maluku adalah mereka berani atau tidak untuk memeriksa Benyamin Thomas Noach,” kata Sorukay.
Pernyataan Kejati Maluku kalau tidak ada kerugian pada masa kepemimpinan Noach tahun 2012-2015, kata Sorukay, merupakan pernyataan tidak benar dan patut diduga ada upaya untuk meloloskan Noach dari proses hukum.
Menurutnya, fakta persidangan kasus PT. Kalwedo tahun 2016-2017, terungkap pencairan anggaran tidak masuk rekening perusahaan, melainkan ke pihak lain. “Keterangan tersebut sama dengan bukti yang telah disampaikan ke Kejaksaan,” jelasnya.
Kejati Maluku, kata dia, juga beralasan akuntan public telah melakukan audit keuangan PT. Kalwedo tahun 2012-2014. Alasan tersebut sangat tidak rasional. Pasalnya, hasil audit tersebut tidak pernah disampikan ke BPK RI. Buktinya tahun 2015, BPK RI melakukan audit terhadap keuangan Pemda MBD tahun 2014 ditemukan dana PT. Kalwedo sebesar Rp8.5 miliar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
“Kalau Kejati Maluku mengatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus PT. Kalwedo tahun 2012-2015 maka LHP BKP 2014 terkait keuangan Pemerintah MBD tahun 2015, SP2D dan bukti lain yang diserahkan oleh Kim Markus (kepada jaksa), itu bukti hukum atau sampah?,” kata dia.
Sorukay mengaku pihaknya tidak akan berhenti untuk terus berjuang untuk menuntut keadilan hukum. Siapa yang telah merugikan negara khususnya masyarakat harus dihukum sesuai aturan yang berlaku.
“Perjuangan tidak akan berhenti sampai di sini, masih banyak jalan dan cara yang dapat kita lakukan,” tegas Sorukay.
Lebih lanjut disampaikan, bahkan yang lebih parah lagi, kata Sorukay, aset PT. Kalwedo yaitu Ferry KMP Marsela sudah tidak dapat digunakan. Kondisi fisiknya sangat memprihatinkan.
“Oleh karena itu kami mendesak proses hukum terhadap kasus PT. Kalwedo segera diselesaikan oleh Kejati Maluku agar supaya Pemkab MBD dapat mencari jalan keluar yang terbaik untuk perbaikan Feri KMP Marsela. Tentu kalau KMP Marsela beroperasi kembali masyarakat MBD akan merasa senang,” pintanya.
Terpisah, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dihubungi melalui telepon genggamnya membantah pihaknya melindungi Benyamin Thomas Noach.
“Kita tidak pernah melindungi siapapun. Dan kasus itu akan tetap kita teliti kalau ada bukti. Menurut penyidik memang tidak ada kerugian dalam kasus itu tahun 2015,” jelasnya.
Ditanya apakah Noach pernah dimintai keterangan saat kasus itu bergulir, Kareba mengaku akan mengonfirmasi balik.
“Yang pasti setiap orang akan dimintai keterangan oleh penyidik apabila terlibat dalam perkara yang sedang diselidiki,”katanya.
Penulis : Husen
Editor : Hamdi