TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Satreskrim Polres SBB serahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II perkara penyelundupan merkuri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB, Senin (28/11/2022).
BACA JUGA : Curi Sapi Ternak, Dua Pemuda di Kabupaten SBB Ditangkap Polisi dan Terancam Dipenjara 9 Tahun
Dua tersangka dalam perkara penyelundupan merkuri ini masing-masing Jaenal Abidin alias Jamal (47) warga Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur dan Prov Jawa Timur dan Fandi Rahametan alias Fandi (31) warga Dusun Talaga Ratu, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB. Fandi merupakan sopir mobil pick up yang dipakai untuk angkut merkuri.
Barang bukti perkara tindak pidana dibidang pertambangan mineral dan batubara yang diserahkan ke JPU Kejari SBB dirincikannya, 286 kilogram merkuri yang dikemas dalam 8 jerigen ukuran 5 liter, 2 Buku Tabungan atas nama Jaenal Abidin, formulir penarikan uang di Bank Mandiri senilai Rp. 120 Juta dan Rp. 220 Juta, juga uang tunai senilai Rp. 24.950.000 serta dua unit Handphone dan satu unit mobil pick up.
“Tersangka di atas berkasnya telah lengkap dan selesai (P-21) sehingga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan atau Pasal 161 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana,”terang Iptu Irwan Senin via seluler kepada Terasmaluku.com.
Dijelaskan Iptu Irwan, kedua tersangka ini dibekuk pada Jumat 30 September 2022 lalu.
Saat itu, kedua tersangka berencana akan selundupkan merkuri ke Surabaya. Tersangka, rencananya selundupkan merkuri melalui Bula, Seram Bagian Timur (SBT) dan kemudian akan gunakan kapal untuk diselundupkan ke Surabaya.
“Rencana mau dibawa ke Bula (SBT) untuk dibawa ke Surabaya kumdian dibawa pake kapal,”ungkapnya.
Kedua tersangka terancam dihukum penjara 5 tahun sebagaimana pasal yang disangkakan. “Ancaman hukuman 5 tahun kurungan (penjara),”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS