KPU Maluku Sosialisasi Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Balon DPD Pemilu 2024, Syarat Calon Minimal 2.000 Dukungan

oleh
Sosialisasi tata cara dan mekanisme Pendaftaran Balon DPD Pemilu Tahun 2024 di Maluku oleh KPU Provinsi Maluku yang dilangsungkan di Hotel Golden Palace, Ambon, Selasa (29/11/2022). Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku sosialisasikan tata cara dan mekanisme Pendaftaran Bakal Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu Tahun 2024 di Maluku.

Pendaftaran Calon DPD ini akan mulai dibuka pada 6 Desember 2022

Kegiatan sosialisasi ini dilangsungkan di Hotel Golden Palace Ambon, Selasa (29/11/2022) diikuti berbagai kalangan sebagai peserta kegiatan.

Koodinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Sangadji saat membuka sosialisasi ini sangat penting agar tahapan pencalonan Anggota DPD di Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik mengingat ada sejumlah perubahan kebijakan yang ditetapkan KPU RI.

Misalnya saja, terkait syarat dukungan atau syarat calon. Untuk Provinsi Maluku, syarat dukungan atau jumlah dukungan pemilih yang harus dikantongi Balon DPD sebanyak 2.000 dukungan dan tersebar di 6 kabupaten/kota.

“Ada proses verifikasi syarat dukungan itu sebelum calon daftarkan diri,”ucapnya.

Tahapannya pencalonan meliputi penyerahan syarat dukungan dilanjutkan verifikasi dilakukan di KPU Provinsi, sedangkan penetapan Calon Anggota DPD Pemilu 2024 di Maluku dilakukan oleh KPU RI.

Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan seputar tata cara dan mekanisme pendaftaran Balon DPD yang disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak.

Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Maluku, Abdul Khalil Tianotak. Foto : terasmaluku.com

Senada, Tianotak juga mengatakan pentingnya sosialisasi ini dilakukan karena pencalonan Anggota DPD Pemilu Tahun 2024 secara fundamental terdapat ada beberapa hal yang berbeda dibandingkan dengan pemilihan DPD di Tahun 2019 lalu.

Yang salah satunya menyangkut syarat dukungan itu.

Dijelaskannya, Balon Anggota DPD untuk Provinsi Maluku sebelum mendaftarkan diri sebagai calon, harus lebih dulu lolos syarat dukungan tersebut.

Itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran sebagai Pemenuhan Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih untuk Balon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2024.

BACA JUGA :  Kapal Pesiar Jepang Singgahi Ambon

Untuk provinsi dengan jumlah pemilih 1 Juta hingga 5 Juta jiwa, maka syarat calon Anggota DPD minimal 2.000 dukungan tersebar di 6 kabupaten/kota.

Karena jumlah pemilih di Maluku sekitar 1,2 juta lebih jumlahnya, maka Balon Anggota DPD di Maluku minimal harus kantongi 2.000 dukungan pemilih di 6 kabupaten/kota diantara total 11 kabupaten/kota.

“(Bakal Calon) sebelum pendaftaran harus lebih dulu lolos syarat dukungan minimalnya, baru bisa lolos dipakai untuk pendaftaran sebagai calon anggota DPD,”terangnya kepada wartawan usai sosialisasi.

Selain itu, aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) juga dipakai untuk proses verifikasi administrasi dokumen fisik Balon DPD.

“Sebelumnya dokumen fisik dibuat tiga rangkap oleh Calon Anggota DPD yang didalamnya ada daftar nama dan fotocopy KTP, pada pemilu Tahun 2024 KPU Pusat lakukan perubahan kebijakan yang salah satunya menggunakan teknologi informasi, aplikasi SILON.

“Dengan harapan penggunaan kertas dapat diminimalisir dan untuk mudahkan verifikasi administrasi pada saat penyerahan dokumen nanti,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.