TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sekda Maluku Barat Daya (MBD), Alfons Siamiloy alias AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp. 1,5 miliar dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon, Senin (28/11/2022).
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan Sekda MBD Alfons Siamiloy alias AS ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten MBD Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.
Penetapan status tersangka terhadap Sekda MBD ini dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri MBD Senin kemarin di kantor Kejati Maluku di Ambon usai Sekda MBD itu jalani pemeriksaan dilanjutkan penahanan.
“Setelah melakukan pemanggilan secara patut, untuk dimintakan keterangan sebagai saksi bertempat di kejaksaan Tinggi Maluku, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIa Ambon, di Kota Ambon,”terangnya di Ambon, Selasa (29/11/2022).
Sekda MBD aktif itu akan ditahan di Rutan Ambon selama 20 kedepan.
Dalam kasus korupsi ini, dijelaskan Juru Bicara Kejati Maluku, tersangka Alfons yang tak lain Sekda MBD merupakan Pengguna Anggaran (PA).
Selaku Pengguna Anggaran, tersangka telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah TA 2017 dan 2018 pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten MBD.
“Dengan total perhitungan Kerugian Negara berdasarkan perhitungan Ahli dari BPKP Propinsi Maluku sebesar Rp. 1.565.855.600 (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah),”tandasnya.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS