Sekda MBD Jadi Tersangka Kasus Korupsi 1,5 Miliar, Langsung Dijebloskan ke Rutan Ambon

oleh
Sekda MBD, Alfons Siamiloy ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (28/11/2022).

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sekda Maluku Barat Daya (MBD), Alfons Siamiloy alias AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Rp. 1,5 miliar dan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Ambon, Senin (28/11/2022).

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan Sekda MBD Alfons Siamiloy alias AS ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Penyalahgunaan Pembayaran Biaya Langsung Perjalanan Dinas Dalam Daerah dan Luar Daerah pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten MBD Tahun Anggaran (TA) 2017 dan 2018.

Penetapan status tersangka terhadap Sekda MBD ini dilakukan Penyidik Kejaksaan Negeri MBD Senin kemarin di kantor Kejati Maluku di Ambon usai Sekda MBD itu jalani pemeriksaan dilanjutkan penahanan.

“Setelah melakukan pemanggilan secara patut, untuk dimintakan keterangan sebagai saksi bertempat di kejaksaan Tinggi Maluku, tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya kemudian menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIa Ambon, di Kota Ambon,”terangnya di Ambon, Selasa (29/11/2022).

Sekda MBD, Alfons Siamiloy (kedua dari kiri) tersangka kasus korupsi di Rutan Ambon, Senin (28/11/2022) untuk jalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Sekda MBD aktif itu akan ditahan di Rutan Ambon selama 20 kedepan.

Dalam kasus korupsi ini, dijelaskan Juru  Bicara Kejati Maluku, tersangka Alfons yang tak lain Sekda MBD merupakan  Pengguna Anggaran (PA).

Selaku Pengguna Anggaran, tersangka telah membuat bukti pertanggungjawaban fiktif atas bukti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) terkait perjalanan dinas dalam daerah maupun luar daerah TA 2017 dan 2018 pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten MBD.

“Dengan total perhitungan Kerugian Negara berdasarkan perhitungan Ahli dari BPKP Propinsi Maluku sebesar Rp. 1.565.855.600 (satu milyar lima ratus enam puluh lima juta delapan ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah),”tandasnya.

BACA JUGA :  Dirjen Dukcapil Kemendagri Apresiasi Layanan Dispendukcapil Kota Ambon

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.