TERASMALUKU.COM,-AMBON-Syafi Boeng, Anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi Partai Demokrat resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Ini disampaikan Kapolres Maluku Tengah, AKBP Dax Manuputty dikonfirmasi Selasa (29/11/2022).
Penetapan status tersangka terhadap Aleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Seram Utara itu setelah penyidik SatNarkoba Polres Malteng gelar perkara dan status kasus dinaikan dari sebelumnya penyelidikan ke tahap penyidikan.
Apalagi hasil tes urine, Syafi Boeng alias SB ini positif konsumsi narkoba.
BACA JUGA : Kapolres : Hasil Tes Urine Anggota DPRD Malteng Positif Narkoba
Sebagaimana diketahui, Syafi Boeng, Anggota DPRD Malteng Periode 2019-2024 ini ditangkap SatNarkoba Polres Malteng Jumat (25/11/2022) malam pekan lalu karena diduga terlibat narkoba dan langsung digelandang ke Mapolres untuk jalani pemeriksaan.

“Sudah (ditetapkan sebagai) tersangka. Untuk kasus sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,”kata Kapolres menjawab dikonfirmasi dari Ambon, Selasa via WhatApps.
Barang bukti yang diamankan dari tangan oknum Wakil Rakyat di Parlemen Malteng ini kata Kapolres sementara diuji laboratorium di Ambon untuk mengetahui narkoba jenis apa yang dipakai tersangka Syafi alias SB.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DIĀ GOOGLE NEWS