Terjerat Kasus Narkoba, Syafi Boeng Anggota DPRD Malteng Sampaikan Permohonan Maaf

oleh
oleh
Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Syafi Boeng. FOTO : NAIR FUAD

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Syafi Boeng yang terlibat kasus narkoba menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Malteng, khususnya masyarakat Seram Utara.

Hal yang sama juga disampaikan kepada pimpinan Partai Demokrat serta lembaga DPRD Malteng.  Syafi adalah anggota DPRD Malteng dari Partai Demokrat dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Seram Utara.

BACA JUGA :  Kapolres Malteng Jelaskan Pesta Sabu-Sabu Oknum Anggota DPRD Bersama Sejumlah Warga

Permintaan maaf ini disampaikan Syafi setelah Kapolres Malteng, AKBP Dax Emanuelle Manuputty menyampaikan keterangan pers terkait status hukum Syafi yang jadi tersangka penyalagunaan narkotika di Mapolres Malteng, Selasa (6/12/2022).

“Secara pribadi dan keluarga saya memohon maaf kepada rakyat Maluku Tengah, khusunya Dapil Seram Utara, yang mana mungkin dalam tindakan yang beta (saya) lakukan memang banyak hal meresahkan, pada prinsifnya beta sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan. Apa yang menjadi ganjaran beta hari ini tak lepas sebagai manusia biasa,” ungkap Syafi kepada wartawan di Mapolres Malteng, Selasa (6/12/2022).

BACA JUGA : Syafi Boeng Anggota DPRD Malteng Resmi Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Syafi juga menyampaikan permohonan maaf kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, DPD Partai Demokrat Maluku, DPC Partai Demokrat Kabupaten Malteng, hingga KNPI dan lembaga DPRD Malteng.

“Dan beta bermohon maaf kepada DPP Partai Demokrat, DPD Partai Demokrat dan DPC Partai Demokrat dan kemudian Ketua DPP KNPI, DPD KNPI (Maluku) serta lembaga yang terhormat DPRD Maluku Tengah, dan apa yang saya lakukan ini secara pribadi, bukan berdasarkan lembaga, dan inilah saya sebagai manusia biasa yang tak luput dari kesalahan,” ungkap Syafi.

BACA JUGA :  Pengolahan Emas Ilegal di Buru, Empat Sapi Mati Tak Jauh Dari Tong Sianida

Syafi ditangkap aparat Satuan Narkoba Polres Malteng di sebuah rumah di Kota Masohi, Jumat (25/11/2022) terkait kasus penyalagunaan narkoba.

Syafi ternyata ditangkap bersama tiga warga lainnya saat pesta sabu-sabu di sebuah rumah kontrakan tersebut.

Setelah mengembangkan penyelidikan, polisi juga menangkap seorang warga yang mengedar sabu-sabu untuk pesta narkoba oknum anggota DPRD bersama tiga warga itu.

Kini Syafi dan empat tersangka lainnya ditahan di Mapolres Malteng untuk proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malteng.

LIPUTAN : NAIR FUAD

No More Posts Available.

No more pages to load.