Diduga Perkosa Anak Tiri, Seorang Petani di Kabupaten Buru Diamankan Polisi, Korban Masih Dibawah Umur

oleh
RL (jongkok), terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur pasca ditangkap Jumat (16/12/2022) pagi. Foto : Humas Polres Pulau Buru

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Diduga perkosa anak dibawah umur, seorang pria berusia 36 tahun di Kabupaten Buru, inisial RL diamankan aparat kepolisian Polres Pulau Buru, Jumat (16/12/2022) pagi. RL diuga perkosa anak tirinya inisial PKL (12).

Kasus dugaan pemerkosaan anak dibawah umur ini dilaporkan oleh SA yang tak lain istri terduga pelaku atau ibu kandung korban.

Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S Jamaludin

“Pada hari Jumat 16 Desember 2022 sekira pukul 06.00 WIT, Tim (Polres) berhasil mengamankan pelaku (terlapor) di kamp atau tempat beristirahat tanpa adanya perlawanan kemudian tim pun menggiring pelaku ke Polres Pulau Buru,”ungkap Jamaludin via seluler Jumat.

RL diduga perkosa korban pada Rabu (14/12/2022) di rumah kontrakan milik SA, saksi Pelapor, di salah satu desa pada Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

Menurut keterangan awal saksi pelapor, diduga pada Rabu pagi sekitar pukul 05.30 WIT, RL menyusup masuk ke kamar tidur korban dan lakukan kekerasan dengan cara menutup mulut korban gunakan telapak tangan kemudian perkosa korban.

“Terlapor (RL) mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor,”sambung Juru Bicara Polres Pulau Buru ini mengungkapkan.

Namun korban akhirnya buka mulut dan beberkan perbuatan tak bermoral yang dilakukan terduga pelaku itu. Korban menceritakan kepada Pelapor, ibu kandungnya, SA.

Lebih parah lagi, terungkap, ayah tiri yang satu ini bukan baru pertama kali lakukan perbuatan tak senonoh itu terhadap korban, tapi sudah berulang kali.

“Korban juga menyampaikan kepada Pelapor bahwa, Terlapor sudah melakukan perbuatan tersebut kepada korban sudah berulang-ulang kali,”terang Jamaludin lebih jauh.

Tak terima dengan perbuatan terduga pelaku terhadap anaknya, pelapor pun datangi Polres Pulau Buru, Kamis (15/12) polisikan terduga pelaku dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 194 / XII / 2022 / SPKT / POLRES PULAY BURU / POLDA MALUKU.

BACA JUGA :  Lagi, Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTM Kondisi Keuangan DJS Membaik

Setelah di lakukan penyelidikan dan dapati informasi keberadaan Terlapor,  Tim Polres pun langsung bergerak menciduk Terlapor.

Penulis : Ruzady Adjis

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

No More Posts Available.

No more pages to load.