Bos Alfamidi Penyuap Mantan Walikota Ambon Divonis Dua Tahun Penjara

oleh
oleh
Pengadilan Negeri Ambon. FOTO : TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ambon, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa Amri, penyuap mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy.

Terdakwa Amri yang merupakan Kepala Perwakilan Regional Alfamidi Ambon itu, divonis bersalah dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (15/12/2022). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Wilson Shiver.

Amri divonis bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal di atas, serta menjatuhkan hukuman 2 tahun dipotong masa tahanan selama terdakwa ditahan,” demikian amar putusan Majelis Hakim.

Terdakwa tidak hanya dihukum pidana badan. Ia juga didenda sebesar Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Terhadap putusan itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih menyatakan pikir pikir.

Sebelumnya, JPU KPK menuntut ringan terdakwa Amri. Ia dituntut penjara selama 2,6 tahun, dan denda Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Tuntutan KPK dibacakan Taufiq Ibnugroho cs dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (17/11/2022). Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnaen Faizal.

JPU mengaku hal yang memberatkan terdakwa yaitu tidak membantu pemerinĀ­tah dalam menuntaskan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Terdakwa juga berkelit dan tidak kooperatif dalam persidangan. Sementara hal meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

BACA JUGA :  Penjabat Walikota Ambon Perjuangkan Guru Honorer Ikut Seleksi PPPK

Editor: Husen Toisuta

No More Posts Available.

No more pages to load.