Dua Kasus Sehari di Ambon, Salahgunakan Obat Untuk Nyeri dan Nge-Fly

oleh
BPOM Ambon

TERASMALUKU.COM,AMBON,-Pramuria yang kedapatan membawa tiga dos obat batuk seledryl ternyata sudah empat kali membeli dari marketplace.

Dari hasil introgasi BPOM Ambon, penyalahgunaan obat oleh RP, perempuan 23 tahun untuk mendapat efek samping ‘ringan atau nge-fly’ dan bukan untuk mengobati indikasi batuk pilek.

Petugas yang mendapatinya di Penginapan Almira kawasan Silale Kota Ambon sekitar pukul 13.00 WIT itu kedapatan membawa obat batuk dalam jumlah yang sangat besar. Atau sebanyak 360 tablet.

Kepala BPOM Kota Ambon Hermanto menjelaskan penggunaan obat tersebut dalam jumlah banyak dapat memberi efek samping rileks, halusinasi dan kepala terasa ringan.

“Obat itu ada kandungan guaifenesin, dextromethorphan dan CTM. Dari pemeriksaan di kantor yang bersangkutan ini minum bukan untuk obati indikasi penyakit, tapi untuk dapat efek sampingnya, ini yang bahaya,” jelasnya usai memberikan keterangan pers di Kantor BPOM Ambon, Senin (19/12/2022).

Perempuan yang berprpfesi sebagai pramuria di salah satu klub di Ambon itu sudah empat kali membeli obat untuk penggunaan sendiri dalam kurun waktu 1 tahun.

Obat-obatan itu diperoleh melalui pembelian daring di situs belanja daring lazada dan shopee.

Hermanto menekankan bahwa obat batuk dan flu merek seledryl adalah obat batuk yang aman dan umum digunakan.

Hanya saja, RP menyalahgunakan obat itu dengan mengkonsumsi dalam jumlah banyak serta untuk kebutuhan bukan pengobatan.

“Bahaya, ginjal dan hatinya bisa rusak. Ini kan obat bahan kimia dalam jumlah besar pula,” lanjutnya.

Usai menjalani pemeriksaan, pihak BPOM Ambon memberikan pembinaan serta RP membuat perjanjian untuk tidak melakukan hal tersebut lagi.

RP yang merupakan warga asal Kelurahan Tumaluntung Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara itu lantas dibebaskan usai menandatangani perjanjian.

BACA JUGA :  Penyelidikan Dugaan Korupsi di DPRD Ambon Terus Dikebut, Giliran Kontraktor Diperiksa Jaksa

Selain RP, di hari yang sama pada sore hari petugas gabungan Bea Cukai, Ditresnarkoba Polda Maluku dan BPOM mendapati kasus serupa. Yakni penjual bakso yang menyalahgunakan obat.

Pria 21 tahun ini menyalahgunakan obat tramadol atau nama komersilnya ultram. Pria yang berprofesi sebagai penjual bakso di Tantui itu diketahuai membeli tramadol dalam jumlah banyak dan mengkonsumsi setiap hari.

“Dari informasi intelijen pria ini belinya di ecommerce ada 52 tablet. Termasuk obat keras ini harus dengan resep dokter,” beber Hermanto.

Tramadol dosis 50 miligram itu dikonsumsi sehari 1 kali pada malam hari sebagai pereda nyeri usai bekerja seharian.

Padahal tramadol merupakan golongan obat keras untuk mengobati nyeri kategori sedang ke berat. Obat ini kerap digunakan sebagai pereda nyeri pascaoperasi, seperti usai operasi Caesar.

“Memang Pereda nyeri tapi tidak untuk konsumsi hari-hari seperti itu. Efek jangka panjangnya itu bahaya bisa bikin pusing, detak jantung cepat, mual dan nafas tiba-tiba berhenti,” tegasnya.

Pihaknya dan petugas kepolisian tidak menahan orang tersebut dan melakukan pembinaan. Jika kedapatan kali kedua maka terancam dikenai pasal penyalahgunaan obat dan bisa ditahan.

Penulis : Priska Birahy

No More Posts Available.

No more pages to load.