TERASMALUKU.COM,-AMBON-Perkosa anak tiri yang masih berusia 12 tahun, ayah tiri inisial RL di Kabupaten Buru ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Tersangka RL (36) ditangkap aparat Polres Pulau Buru pada Jumat (16/12/2022) di kawasan Gunung Botak.
Tersangka perkosa PKL, anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru, Aipda M.Y.S. Jamaludin dikonfirmasi Selasa (20/12/2022) via seluler.
Tersangka RL kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres.
Atas perbuatannya, tersangka RL terancam dihukum penjara 15 tahun ditambah sepertiga ancaman hukuman sesuai pasal yang disangkakan terhadapnya.
Tersangka disangkakan dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU Perlindungan Anak. “Ancaman (hukuman) 15 tahun (penjara), karena dilakukan oleh bapak (ayah) tiri, tambah 1/3 (ancaman hukuman),”tandasnya.
Kasus pemerkosaan yang dilakukan tersangka terbongkar setelah korban buka mulut.
Korban diperkosa tersangka pada Rabu (14/12/2022) di rumah kontrakan ibu kandung korban, SA di Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Menurut keterangan saksi pelapor, diduga pada Rabu pagi sekitar pukul 05.30 WIT, RL menyusup masuk ke kamar tidur korban dan lakukan kekerasan dengan cara menutup mulut korban gunakan telapak tangan kemudian perkosa korban.
“Terlapor (RL) mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada pelapor,”terang Jamaludin.
Korban akhirnya buka mulut dan beberkan perbuatan tak bermoral yang dilakukan tersangka itu kepada ibu kandung korban, SA yang juga saksi pelapor.
Lebih parah lagi, terungkap, ayah tiri yang satu ini bukan baru pertama kali lakukan perbuatan tak senonoh itu terhadap korban, tapi sudah berulang kali.
Tak terima anaknya diperkosa oleh RL, suaminya sendiri, SA pun polisikan RL ke Polres Pulau Buru pada Kamis (15/12/2022) dan kemudian tersangka ditangkap pada Jumat pagi pekan kemarin.
Penulis : Ruzady Adjis
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS