TERASMALUKU.COM,-AMBON-DPRD Kota Ambon melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah sebagai upaya mewujudkan daerah setempat yang bersih dari sampah.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pengelolaan Sampah DPRD Kota Ambon Ari Sahertian di Ambon, Senin (19/12/2022), mengatakan sebelum digelar uji publik, pansus telah lima kali membahas ranperda tersebut.
“Ini karena adanya perubahan regulasi, maka proses penahapan itu harus di Kemenkumham. Artinya untuk proses penahapan harmonisasi, organisasi sampai pada finalisasi. Dan hari ini kita gelar uji publik. Kita undang OPD terkait dan Kemenkumham untuk pembobotan ranperda. Tujuan kita agar Ambon bersih sampah,” kata dia.
Ia mengatakan ranperda ini juga untuk mengubah kebiasaan masyarakat Ambon akan pentingnya kesadaran membuang sampah pada tempatnya dan menata kebersihan lingkungan.
“Nanti baru camat dan raja serta pihak terkait lainnya menyosialisasikan ke jajaran masyarakat,” ucapnya
Ia menerangkan setelah ranperda ini ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) maka masyarakat harus betul-betul bisa menyadari dan mengetahui dengan baik tentang kewajiban dan tanggung jawab mereka terkait dengan proses pengelolaan sampah dan pengurangan sampah.
Oleh karena ranperda ini dibuat berdasarkan aturan, kata dia, mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi, baik administrasi maupun pidana.
“Teknis yang terkait dengan sanksi itu akan diatur oleh perwali (peraturan wali kota) soal siapa sih lembaga yang mesti menjadi pengawasan,” kata dia.
Ari menyatakan jika memang perda ini tidak diterbitkan maka hal itu akan fatal untuk Kota Ambon, karena kadang-kadang masyarakat masih membuang sampah sembarangan.
“Dengan perda ini, berarti masyarakat bisa sadar hukum, tentang aturan-aturan dan sanksi membuang sampah,” ucap Ari.
Oleh : Winda Herman/Antara
Editor : Maximianus Hari Atmoko