517 Napi di Maluku Dapat Remisi Khusus Natal 2022

oleh
Kadivpas Kanwil KemenkumHAM Maluku, Saiful Sahri foto bersama WBP penerima Remisi Khusus Natal 2022 yang diserahkan secara simbolis dari Lapas Piru di Kabupaten SBB, Minggu (25/12/2022). Foto : Kanwil KemenkumHAM Maluku

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 517 narapidana di Maluku memperoleh Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022. Upacara penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Natal 2022 digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dilakukan di Lapas Kelas IIB Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Minggu (25/12/2022).

Remisi secara simbolis diserahkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil KemenkumHAM Maluku, Saiful Sahri mewakili Kakanwil KemenkumHAM Maluku, H.M. Anwar.

Saiful mengatakan, 517 warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias napi ini seluruhnya menerima RK I atau tidak langsung bebas.

Sebelumnya, Kanwil KemenkumHAM Maluku usulkan 549 orang napi dalam bursa calon penerima RK Natal 2022 ini. Namun yang disetujui Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan hanya 517 napi.

“Narapidana yang diusulkan sebanyak 549 yang memperoleh SK Remisi Khusus I sebanyak 517 orang, sisanya 32 usulan akan diproses sebagai remisi susulan sehingga SKnya akan terbit setelah perayaan Natal,“ungkapnya Minggu via seluler.

Dari jumlah penerima Remisi Khusus hari besar keagamaan ini yakni besaran remisi 15 hari diperoleh 88 orang napi, remisi 1 bulan diperoleh 347 orang napi, besaran remisi 1 bulan 15 hari diperoleh 76 orang napi dan besaran remisi 2 bulan diperoleh 6 orang napi.

Dirincikan per UPT, penerima remisi di Lapas Ambon 199, Lapas Piru 21, Lapas Tual 20, LPKA Ambon 7, LPP Ambon 24, Rutan Ambon 46, Rutan Masohi 28, Lapas Saparua 9, Lapas Banda 1, Lapas Namlea 5, Lapas Wahai 2, Lapas Dobo 28, Lapas Saumlak 114, dan Lapas Wonreli 14 orang napi.

Dalam amanat Menteri Hukum dan HAM, kata Kadivpas, napi penerima remisi khusus Natal tahun 2022, diminta untuk menyambut perayaan Natal dengan sukacita, dan terus berkelakuan baik, mengevaluasi diri dan mempersiapkan diri agar menjadi orang-orang yang berguna bagi keluarga, masyarakat dan bangsa yang pada akhirnya akan mengakhiri masa hukumannya dan kembali ke tengah-tengah masyarakat.

BACA JUGA :  Kemendagri Sebut Otsus Papua Tidak Sama Dengan Aceh

“Semoga pemberian remisi ini menjadi rangsangan dan stimulus kepada seluruh warga binaan untuk berikan yang terbaik, menyadari akan perbuatan, dan terus mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas dengan ikhlas dan sungguh-sungguh,”tandasnya.

Hingga Desember 2022 ini, lanjut dia, di Maluku terdapat 1.1.669 orang narapidan maupun tahanan. Rinciannya narapidana 1.274 orang sementara tahanan sebanyak 395 orang.

Sedangkan kapasitas hunian hanya 1.409 orang.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

No More Posts Available.

No more pages to load.