16 Bakal Calon DPD RI Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Maluku, Empat Incumben Maju Lagi

oleh
oleh
Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun memberi sambutan pada kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu, Jumat (30/12/2022). FOTO : TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Tahapan penyerahan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berakhir.

Sejak dibuka Jumat (16/12/2022) hingga ditutup Kamis (29/12/2022), hanya 16 orang Balon yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Provinsi Maluku.

Sebanyak 16 bakal calon anggota DPD RI menyerahkan dukungan ke KPU Maluku. Empat orang diantaranya petahana atau incumben yakni, Miratih Dewaningsih, Nono Sampono, Novita Anakotta, dan Anna Latuconsina.

Sementara penantang yaitu Ali Roho Talaohu, Samson Yasir Alktiri, Frankois Orno, Siti Aminah Amahouru, Abu Kasim Sangadji, H.M. Yasin Welson Lajaha, Melkias Frans, Hasanudin Rumra, Ali La Opa, Didon Limau, Bisri As Shiddiq Latuconsina, dan Joseph Sikteubun.

Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, usai kegiatan Evaluasi dan Pelaporan Tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Kota Ambon, Jumat (30/12/2022) mengatakan, jumlah bakal calon DPD RI yang menyerahkan syarat dukungan tahun ini sangat sedikit.

Dibandingkan bakal calon DPD pada Pemilu 2019 lalu, Syamsul menatakan mencapai 46 orang. Kemudian dilakukan verifikasi dan sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai calon atau peserta pemilu jalur perseorangan tersebut.

“Telah diserahkan 16 bakal calon (DPD RI). Terakhir kami terima di pukul 23.59 WIT tadi malam. Kalau kita lihat dia agak menurun. Kalau di 2019 itu ada 49 orang bakal calon,” kata Syamsul kepada wartawan.

Setelah ini, kata Syamsul, pihaknya akan melakukan tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi. Usai administrasi, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan.

“Nanti setelah verifikasi administrasi perbaikan, kita juga akan melakukan verifikasi faktual, dan verifikasi berkaitan dengan rekapitulasi syarat minimal,” ungkapnya.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478 Tahun 2022 tentang penetapan jumlah minimal dan sebaran bakal calon anggota DPD Pemilu 2024 Provinsi Maluku, jumlah dukungan yang wajib diserahkan adalah sebanyak 2000. Dukungan KTP tersebut tersebar minimal di 6 dari 11 kabupaten/kota di Maluku.

BACA JUGA :  Operasi Senyap Peredaran TSL di Kepulauan Aru, 91 Ekor Satwa Liar Dilindungi Berhasil Diamankan Tim Gabungan

“Jadi syarat minimal 2000, kemudian pesebarannya di 6 kabupaten/kota,” ujarnya.

Terkait minimnya bakal calon DPD RI yang menyerahkan dukungan, Syamsul mengaku tidak tahu menahu. Padahal, katanya sejak jauh hari, KPU Maluku terus melakukan sosialisasi melalui berbagai platform.

“Kita tidak tahu. Kita sudah melakukan sosialisasi secara terbuka beberapa kali di akun media sosial katong (kita) berkaitan dengan bagaimana tahapan pencalonan DPD itu, dan sudah jauh-jauh hari,” jelasnya.

Liputan : Husen

Editor : Hamdi

No More Posts Available.

No more pages to load.