21 Tersangka Kasus Narkotika Ditangkap BNNP Maluku Sepanjang Tahun 2022

oleh
Foto : terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku (BNNP) Maluku menangkap 21 orang tersangka yang terjerat perkara narkotika sepanjang Tahun 2022.

Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol. Rohmad Nursahid menjelaskan, 21 tersangka ini berasal dari 15 perkara narkotika yang berhasil diungkap tahun 2022. Sedangkan 1 perkara lainnya dilimpahkan ke Polda Maluku.

Terbaru, pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Lapas Ambon pada 29 November 2022 lalu dengan jumlah barang bukti 0,53 gram sabu disembunyikan dalam kosmetik libatkan seorang narapidana inisial U sebagai tersangka.

Dari 21 orang tersangka perkara narkotika ini, satu orang diantaranya wanita, sisanya pria.

“Targetnya 5 berkas, realisasi 15 berkas (perkara), P21 (berkas dinyatakan lengkap) 13 berkas, jumlah tersangka 21,”ungkapnya saat berikan keterangan pers di markar BNNP Maluku, Ambon, Jumat (30/12/2022).

Foto : terasmaluku.com

 

Dari 15 perkara narkotika yang berhasil diungkap BNNP Maluku ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu-sahu totalnya 113,73 gram, ganja 394,5 gram dan tembakau sintetis 117,09 gram.

Sebagian besar narkotika yang masuk ke Maluku ini kata dia menambahkan, dipesan secara online dan dikirim dari luar Maluku seperti dari Medan maupun Jakarta lewat jasa pengiriman barang.

Dipastikannya, dari para tersangka perkara narkotika yang diungkap BNNP Maluku, tidak ada yang diusulkan untuk Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif.

Dalam pengungkapan peredaran gelap narkoba serta memutus sindikat narkoba di Maluku ini, kata Nursahid tak terlepas dari kerjasama lintas sektor dengan berbagai instansi terkait.

Sementara pelaksanaan Tim Assesmen Terpadu atau TAT BNNP Maluku sepanjang Tahun 2022 berjumlah 81 tersangka.

Rinciannya, dari Polda Maluku 38, Polresta Ambon 21, Polres Malteng 6, Polres Buru 4, Polres MBD 2, Polres SBB 1, Polres Tanimbar 1, Polres SBT 3 dn Polres Buru Selatan 5 orang tersangka.

BACA JUGA :  Sempat Ricuh Pengunjuk Rasa GMKI Ambon Pilih Aksi Terpisah

Untuk rehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkotika di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang telah memenuhi kriteria, dirincikannya, sebanyak 32 orang jalani layanan rehabilitasi rawat jalan. “Di Klinik Pratama BNNP Maluku 20 orang, Klinik Pratama BNNK Tual 7 orang, Klinik Pratama BNNK Buru Selatan 32 orang,”bebernya.

Selain itu di tahun 2022 juga diterbitkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) untuk 2.319 orang.

Tak hanya itu saja, di tahun 2022, melalui Bidang Pemcegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, BNNP Maluku juga lakukan pemeriksaan urine bagi 1.374 orang dari berbagai instansi pemerintahan

Di tahun 2023, kata Nursahid menegaskan, BNNP Maluku akan terus melakukan penindakan bagi bandar, pengedar dan kurir narkotika, mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba tingkat nasional, regional maupun wilayah.

“Dan melakukan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkotika serta pencegahan dini bahaya narkoba melalui diseminasi serta pemberdayaan masyarakat di Maluku,”tandasnya.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

No More Posts Available.

No more pages to load.