TERASMALUKU.COM,-MASOHI-Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah (Malteng) Muhamat Marasabessy meminta semua pihak di wilayahnya ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) saat perayaan malam tahun baru 2023.
Permintaan itu disampaikan Penjabat Bupati Malteng dalam surat edaran bernomor 330-1022 tahun 2022 tentang pelaksanaan perayaan tahun baru 2023 yang diterima Terasmaluku.com, Jumat (30/12/2022).
“Yang terhormat saudara Ketua dan anggota DPRD, Forkopimda, para staf ahli, ssisten, pimpinan OPD,
Kepala Pimpinan Instansi Vertikal/Swasta, Forkopimcam, Para Kepala Pemerintah Negeri/Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan Pimpinan Ormas. Dalam rangka menyambut Perayaan Tahun Baru 2023 perlu upaya bersama seluruh elemen masyarakat menjaga dan
menciptakan suasana yang kondusif, aman dan damai,” demikian isi surat edaran Penjabat Bupati Malteng.
Bupati berharap semua pihak juga bisa menyampaiakan hal ini kepada masyarakat agar dalam merayakan malam akhir tahun dan tahun baru 2023 tidak mengkonsumsi minuman keras, narkoba serta tidak melakukan pawai atau konvoi kendaraan.
Bupati juga minta semua pihak mewaspadai potensi kerawanan dan gangguan keamanan dan ketentraman pada saat perayaan malam tahun baru di tempat-tempat yang menimbulkan
kerumunan, serta menempatkan unsur-unsur pengamanan pada titik-titik tertentu pada setiap kegiatan keramaian dengan berkolaborasi bersama TNI/Polri.
“Kemudian melakukan koordinasi insentif dengan aparat keamanan (TNI/POLRI) dalam
melakukan deteksi dini situasi dan kondisi keamanan, ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) yang berpotensi terjadinya gangguan. Mengkoordinasikan peningkatan keamanan di lingkungan terkecil (RT/RW) untuk mencegah terjadinya pencurian pada rumah-rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya pada saat berlibur,” kata Bupati.
Selain itu lanjut Bupati, memetakan potensi terjadinya bencana alam serta kebakaran dan
mengkoordinasikan langkah-langkah antisipasi penanganannya pada saat terjadi dan pasca bencana alam dan kebakaran.
Kemudian mengidentifikasi, menginventarisir dan mengatur kegiatan masyarakat dalam
bentuk kerumunan pada perayaan malam tahun baru yang rawan berdesakan dan dapat menimbulkan korban.
Bupati juga melarang penggunaan petasan dalam perayaan malam akhir tahun yang dapat berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran sehingga menimbulkan korban jiwa serta barang.
“Jadi harus mengoptimalkan peran aktif masyarakat melalui tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat lainnya dalam rangka mencegah dan menyelesaikan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui prinsip-prinsip kearifan lokal,”jelas Bupati.
PENULIS : NAIR FUAD