Polresta Ambon Ungkap 29 Kasus Narkoba Tahun 2022, Jumlah Kasus Menurun

oleh
Mapolresta Ambon. Foto : Terasmaluku.com

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sepanjang Tahun 2022, 29 kasus narkoba berhasil diungkap Polresta Ambon melalui Satuan Reserse Narkoba.

PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo mengatakan, dari 29 kasus narkoba ini, 37 tersangka ditangkap.

Jumlah kasus kasus narkoba di Tahun 2022 alami penurunan jika dibandingkan Tahun 2021 dengan jumlah 38 Laporan Polisi.

“Jumlah tersangka 37,”ungkapnya Minggu (1/1/2023) di Ambon.

Dari 29 kasus yang diungkap Tahun 2022, dirincikan mantan Wakapolsek Leihitu ini, penyalagunaan narkoba jenis ganja 16 kasus sedangkan Shabu 10 kasus.

Dari total kasus diungkap sepanjang tahun 2022, barang bukti ganja sebanyak 194 paket dengan total berat 952,03 gram “dan 25 paket narkotika jenis shabu total berat 95,1859 gram,”sambungnya.

27 kasus diantaranya sudah Tahap II atau tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan 2 kasus sisanya Tahap I.

“Sedangkan RJ (restorative justice) ada 3 kasus,”tandasnya.

Selain itu, Satnarkoba Polresta Ambon beserta jajaran Polsek juga di Tahun 2022 berhasil menyita 15,937 ton minuman keras ilegal jenis sopi.

Penulis : Ruzady Adjіѕ

**) Ikuti berita terbaru Terasmaluku.com di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.

BACA JUGA :  Buka Konferwil, Wagub Maluku Harap Fatayat NU Berkontribusi Bangun Daerah

No More Posts Available.

No more pages to load.