TERASMALUKU.COM,-AMBON-Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamet menegaskan, Ombudsman Perwakilan Maluku tidak menemukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Polda Maluku.
Hal itu disampaikan Hasan usai menggelar pertemuan dengan Polda Maluku yang digelar Selasa (3/1/2023), terkait laporan dugaan maladministrasi penanganan kasus penembakan di Kota Tual.
Hasan mengatakan, hasil pertemuan dengan Polda Maluku tersebut, Ombudsman Maluku tidak menemukan adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Polda Maluku.
Sebelumnya, laporan dugaan maladministrasi disampaikan Gasandi R. Renfaan, penasehat hukum kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku. Ia melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kapolres Tual dan Kapolda Maluku.
Hasan Slamet, dalam rilisnya mengaku dalam pertemuan dengan Polda Maluku tersebut ditemukan sejumlah fakta sebenarnya yang terjadi di lapangan.
Hasan menjelaskan peristiwa itu berawal pada tanggal 28 Maret 2022. Mantan Kasat Reskrim Polres Tual, IPTU Hamin Siompo mendapat informasi telah terjadi penembakan oleh Orang Tak Dikenal (OTK).
Ia lalu mendatangi korban penembakan yakni Ongen Kabalmay. Kemudian mendapatkan informasi kalau yang bersangkutan tertembak saat hendak melakukan transkasi narkoba bersama Rahmad Syafei Thaha, tersangka lainnya.
“Setelah menangkap Syafei kemudian IPTU Hamin Siompo mendatangi TKP bersama dengan Syafei dan melakukan interogasi. Kemudian setelah sampai di TKP dan diinterogasi, saudara Syafei menjelaskan bahwa pada saat terjadi penembakan terhadap saudara Ongen saat itu juga saudara Syafei akan melakukan transaksi narkoba. Sementara penjelasan tersebut sempat direkam oleh IPTU Hamin Siompo,” jelas Hasan dalam siaran persnya.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan, Syafei mengaku dirinya bersama Ongen melintas di depan kediaman Dandim Tual. Kala itu Syafei dibonceng oleh Ongen. Mereka kemudian dihentikan oleh OTK.
Dihentikan OTK, Syafei kemudian memerintahkan Ongen untuk melarikan diri. Sesaat setelahnya terdengar bunyi tembakan. Ongen yang kena tembakanĀ kemudian membuang narkoba yang terletak di laci motor bagian depan, sambil tetap melarikan diri.
Beberapa saat setelah peristiwa penembakan tersebut, pihak BNN Kota Tual menyampaikan kepada Polres Tual bahwa anggotanya yang melakukan penembakan terhadap Ongen. Mereka juga memberikan informasi kalau Syafei adalah TO (Target Operasi) BNN Kota Tual. Syafei kemudian diminta untuk menyerahkan diri ke BNN Kota Tual.
“Setelah dilakukan tes urine Syafei dinyatakan positif (mengkonsumsi narkoba), namun justru Syafei dipulangkan oleh Polres Tual,” ungkap Hasan.
Terkait persoalan itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku turun tangan. Mereka melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut hingga ditingkatkan pada proses penyidikan. Ini berdasarkan rekomendasi gelar perkara tanggal 7 Mei 2022 yang dikarenakan ketidakterbukaan IPTU Hamin Siompo terkait fakta-fakta yang ada.
“Kemudian ditemukannya fakta yang berupa IPTU Hamin Siompo tidak menjelaskan keterlibatan saudara Ongen yang mengetahui adanya narkoba yang disimpan di laci depan sepeda motor, bahkan sempat membuang narkoba tersebut.
IPTU Hamin Siompo tidak menyerahkan Syafei ke pihak BNN Kota Tual setelah dilakukan interogasi kepadanya di Polres Tual dan saat itu diketahui hasil tes urine Syafei positif, IPTU Hamin Siompo tidak menyampaikan rekaman hasil interogasi terhadap Syafei saat gelar perkara,” ungkap Hasan.
Lebih lanjut disampaikan, pada tanggal 21 Juni 2022, Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku melakukan penyelidikan dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan IPTU Hamin Siompo.
Setelah dilakukan klarifikasi terhadap 10 (sepuluh) saksi dan mengamankan bukti rekaman hasil interogasi terhadap Syafei, penyelidik Subbid Paminal Bidpropam Polda Maluku menyimpulkan bahwa yang melakukan penembakan terhadap saudara Ongen bukanlah OTK melainkan tim BNN Kota Tual. Hal itu dilengkapi dengan Surat Perintah dari kepala BNN Kota Tual.
“Syafei bersama dengan Ongen melakukan transaksi narkoba di lokasi penembakan. Keterangan terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu tersebut dikuatkan dengan hasil rekaman interogasi terhadap Syafei yang diamankan oleh Paminal Polda Maluku,” ujarnya.
Hasan mengaku, IPTU Hamin Siompo mengetahui Syafei dan Ongen adalah pelaku tindak pidana narkoba. Sayangnya, dirinya tidak menyerahkan keduanya kepada BNN, melainkan memulangkannya.
“Saat penyidik Satreskrim Polres Tual melakukan gelar perkara di Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 7 Mei 2022, IPTU Hamin Siompo tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada peserta gelar bahwa pada saat penembakan oleh tim BNN Kota Tual merupakan bagian dari upaya paksa terjadi, Ongen dan Syafei membawa narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Menindaklanjuti hasil penyelidikan Subbid Paminal terkait adanya fakta baru tersebut, Itwasda Polda Maluku membentuk tim untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu pada tanggal 2 September 2022.
Audit dengan tujuan tertentu dilakukan klarifikasi terhadap 12 saksi. Hasilnya adalah bahwa IPTU Hamin Siompo telah melakukan perbuatan tindakan semena-mena dengan memulangkan Syafei yang merupakan pelaku tindak pidana narkotika.
“Dengan demikian Itwasda Polda Maluku merekomendasikan agar dilakukan evaluasi jabatan terhadap IPTU Hamin Siompo dengan memindahkan yang bersangkutan ke Polda Maluku guna menghindari terjadinya intervensi di lingkup Satreskrim Polres Tual maupun masyarakat,” sebutnya.
Menurut Hasan, Polda Maluku mengaku dengan didapatkannya fakta baru tersebut, maka mereka perlu melakukan analisa kembali terkait tindak lanjut penanganan Laporan Polisi Nomor: LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022. Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Di mana dalam proses penyidikan yang dilakukan juga ditemui hambatan untuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa Senpi Dinas yang digunakan anggota BNN Kota Tual, yakni Moh Novri Patamangi.
Hambatan tersebut dengan pertimbangan bahwa Syafei telah divonis bersalah dengan hukuman pidana selama 6 tahun penjara dalam kasus tindak pidana narkotika. Sementara Ongen telah ditetapkan sebagai tersangka oleh BNN Kota Tual dan diterbitkan DPO.
“(Hambatan lainnya yaitu) Saudara Novri Patamangi adalah anggota BNN Kota Tual yang dilengkapi surat perintah untuk melakukan penangkapan kasus narkotika dengan TO adalah Syafei. Juga adanya pengakuan IPTU Hamin Siompo baik tertulis maupun lisan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menutupi fakta yang sebenarnya,” jelasnya.
Terhadap fakta yang ditemukan tersebut, Polda Maluku, lanjut Hasan, akan berkoordinasi dengan Biro Wassidik Bareskrim Polri. Koordinasi dilakukan untuk melakukan gelar perkara lanjutan sehubungan dengan adanya temuan fakta hukum baru. Di mana adanya rekayasa atas perkara Laporan Polisi Nomor LP-B/67/III/2022/SPKT/RES TUAL/POLDA MALUKU, tanggal 28 Maret 2022 oleh IPTUĀ Hamin Siompo.
“Polda Maluku akan meghentikan proses penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP-B/67/III/2022/SPKTRES TUAL/POLDAMALUKU, tanggal 28 Maret 2022, dan melimpahkan penanganan terkait standar operasional prosedur penegakan hukum yang telah dilakukan oleh petugas BNN Kota Tual saat melakukan penegakan hukum terhadap saudara Syafei dan Ongen ke BNN RI,” ungkapnya.
Dengan berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan oleh Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku saat melakukan pertemuan dengan Polda Maluku, Hasan mengaku pihaknya menyimpulkan bahwa tidak ditemukannya Maladministrasi yang dilakukan oleh Polda Maluku.
“Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku menyimpulkan bahwa tidak ditemukannya Maladministrasi yang dilakukan oleh Polda Maluku. Dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia Pasal 36 bagian g, yang menyatakan bahwa Ombudsman menolak Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a dalam hal tidak ditemukan terjadinya Maladministrasi,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta