Mantan Ketua IDI Maluku Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah

oleh
oleh
RSUD dr Haulussy di kawasan Kudamati Ambon. FOTO : DOK. TERASMALUKU.COM

TERASMALUKU.COM,-AMBON-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Maluku, dr. Hendrita Tuanakotta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Hendrita jadi tersangka korupsi pembayaran jasa Medical Check Up Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku 2016-2020 di RSUD dr. M. Haulussy Ambon.

“Tersangkanya inisial HT, mantan Ketua IDI provinsi Maluku,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (4/1/2023).

Kejaksaan baru menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Fakta penyidikan masih mengarah kepada yang bersangkutan. “Baru satu yang menjadi tersangka. Tapi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” jelas Kareba.

Namun peran tersangka Hendrita dalam perkara yang merugikan negara kurang lebih Rp2 miliar ini belum mau dibeberkar oleh Kareba. “Nanti dipersidangan baru dibuka secara terang benderang,” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up ini naik tahap penyidikan pada 2022.

Tim jaksa telah memeriksa sejumlah saksi, yakni komisioner KPU provinsi Maluku, kabupaten/kota, mantan direktur RSUD dr. M. Haulussy, kepala Dinas Kesehatan, BNN, dokter dan tenaga medis.

Editor: Husen Toisuta

No More Posts Available.

No more pages to load.