TERASMALUKU.COM,-AMBON-Sebanyak 6 bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI memenuhi syarat (MS) verifikasi administrasi dukungan dan sebaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku.
Mereka dinyatakan MS setelah KPU Maluku melakukan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi adminisirasi di KPU Maluku, Minggu (15/1/2023) malam.
BACA JUGA : 16 Bakal Calon DPD RI Serahkan Syarat Dukungan ke KPU Maluku, Empat Incumben Maju Lagi
Enam dari 16 balon DPD RI yang dinyatakan MS yaitu Ali Roho Talaohu, Ana Latuconsina, Mirati Dewaningsih, Nono Sampono, Novita Anakotta, dan Samson Yasir Alkatiri. Sementara itu, 10 Balon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan mulai Senin (16/1/2023) hingga Minggu (22/1/2023).
“Berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi administrasi dari 16 bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan, 6 dinyatakan memenuhi syarat dukungan, sesuai abjad mereka adalah Ali Roho Talaohu, Ana Latuconsina, Mirati Dewaningsih, Nono Sampono, Novita Anakotta, dan Samson Yasir Alkatiri,” kata Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun saat jumpa pers di Kantor KPU Maluku, kawasan Jalan Sultan Hasanuddin Ambon, Senin (16/1/2023).
Sementara itu, 10 Balon yang belum memenuhi syarat (BMS) yakni Frankois Orno, Siti Aminah Amahouru, Abu Kasim Sangadji, H.M. Yasin Welson Lajaha, Melkias Frans, Hasanudin Rumra, Ali La Opa, Didon Limau, Bisri As Shiddiq Latuconsina, dan Joseph Sikteubun.
“Untuk 10 bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan sejak hari ini sampai dengan Minggu 22 Januari 2023,” lanjut Rifan.